Berita Banyumas
Pengunduran Diri Saat Daftar Ulang SPMB Tak Bisa Digantikan, Dindik Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sarno mengatakan apabila ada yang mengundurkan diri
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sarno mengatakan apabila ada yang mengundurkan diri dalam proses pendaftaran ulang SPMB maka akan tetapi dikosongkan.
Meskipun demikian muncul pertanyaan apakah dengan kosong tersebut dapat menjadi celah diisi oleh anak titipan atau "jalur belakang".
"Tetap dikosongi dan tidak ada yang namanya siswa titipan dan jalur belakang, mas," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/7/2025).
Petugas SPMB SMPN 2 Purwokerto, Anggit Fitriani yang mengatakan apabila semasa daftar ulang tidak ada kejelasan maka dianggap mengundurkan diri.
"Dianggap mengundurkan diri dan akan dibiarkan kosong sesuai sistem," ucapnya.
Tidak berlaku aturan digantikan oleh posisi yang dibawahnya atau diganti orang lain.
"Diganti yang dibawahnya ini kalau ada yang pengundurkan diri pas belum pendaftaran belum ditutup lah diisi bawahnya," imbuhnya.
Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Banyumas telah dilaksanakan, Senin (30/6/2025).
Sebelumnya sempat diberitakan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Fraksi Gerindra yang juga menangani bidang Kesra, Kesehatan dan Pendidikan, Rachmat Imanda menyoroti SPMB yang kerap kali menemui masalah.
SPBM merupakan agenda tahunan.
Ia berpandangan keluhan yang paling banyak masuk adalah tentang terjadinya sistem error.
"Ini menjadi catatan kami.
Seharusnya error system ini tidak perlu terjadi.
Fungsi posko aduan tidak efektif bahkan jarang yang tahu lokasi posko tersebut," katanya.
Menurutnya seharusnya posko ini bisa menjadi solusi bagi kebingungan para orangtua.
Pihak sekolah mewajibkan peserta didik yang diterima menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan salinan dokumen yang telah ditentukan.
Syarat Daftar Ulang: Menunjukkan Dokumen Asli: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, DNR (Daftar Nilai Rapor), Piagam dan Surat, Rekomendasi (bagi jalur prestasi), Kartu KIP/PIP (jika memiliki)
Menyerahkan dokumen fotokopi: Bukti pendaftaran (print out), Fotokopi KK, Fotokopi DNR, Surat pernyataan orang tua asli bermaterai, Fotokopi piagam dan surat rekomendasi (jika ada), Fotokopi akta kelahiran, Fotokopi KIP dan buku rekening (jika memiliki), Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (dimasukkan ke dalam amplop kecil dan diberi nama)
Sebagai tambahan, dokumen yang diserahkan harus dimasukkan ke dalam map sesuai ketentuan: map biru untuk siswa laki-laki, map merah untuk siswa perempuan.
PHRI Banyumas Minta Penerapan Royalti Lagu Ditunda, Pakar Hukum Dorong Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Unsoed Purwokerto Janji Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Data Penelitian Dosen |
![]() |
---|
Cabang Dinas Pendidikan Banyumas Kunjungi Siswa Korban Dugaan Perundungan |
![]() |
---|
Dugaan Perundungan SMA Negeri di Purwokerto, Psikolog: Korban Butuh Dukungan di Masa Kritis |
![]() |
---|
Pihak Sekolah di Purwokerto Belum Bisa Pastikan Ada atau Tidaknya Perundungan dalam MPLS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.