Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sepak Terjang 4 Pelaku Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar di Brebes: Hasil Manipulasi 67 Data Nasabah

Empat pelaku kredit fiktif di bank plat merah yang merugikan negara hingga Rp3,59 miliar, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (2/7/2025).

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/WAHYU NUR KHOLIK
PELAKU KREDIT FIKTIF - Empat tersangka kasus kredit fiktif bank plat merah ini digelandang petugas kepolisian dan Kejari Brebes, Rabu (2/7/2025). Mereka disebut telah memanipulasi data puluhan nasabah untuk memperoleh uang Rp3,5 milair. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Empat pelaku kredit fiktif di bank plat merah yang merugikan negara hingga Rp3,59 miliar, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (2/7/2025).

Dua di antaranya adalah karyawan bank dan dua lainnya merupakan nasabah yang melakukan manipulasi data nasabah lain. 

Mereka kompak melakukan kecurangan dengan cara mencari nasabah dan memanfaatkan identitasnya untuk digunakan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Pantura Bulakamba Brebes: Kakak Beradik Tewas Tertabrak Truk Kontainer

Baca juga: Pak Kades Luwungragi Brebes Didemo Warga, Diduga Main Judi Online dan Selewengkan Dana Desa

Tidak tanggung-tanggung, total ada 67 korban yang datanya dimanipulasi sebagai peminjam fiktif.

Kedua eks pegawai bank itu adalah AHF (28) dan MB (34).

Sedangkan dua lainnya adalah TS (44) dan WS (55).

Mereka melakukan kredit fiktif dengan memanipulasi identitas nasabah lain sebagai peminjam dan melakukan verifikasi usaha fiktif sepanjang 2023. 

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau kredit fiktif dengan kerugian negara Rp3,59 miliar.

Dua tersangka merupakan eks pegawai bank milik BUMN dan dua tersangka lainnya nasabah. 

"Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (nasabah) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku."

"Pertama, ada manipulasi usaha dan yang kedua tidak melakukan analisis serta evaluasi sesuai ketentuan," katanya. 

Baca juga: Sudaryono Inginkan Koperasi Desa Merah Putih di Brebes Optimalkan Potensi Bawang Merah

Baca juga: Bupati Ischak Sebut Brebes Miliki Ikatan Sejarah dan Semangat Perjuangan dengan Tegal

Hasil dari kredit fiktif atas nama 67 nasabah itu, lanjut Yadi, digunakan untuk modal usaha kedua nasabah yang sudah kongkalikong dengan eks pegawai bank tersebut. 

Puluhan nasabah yang menjadi atas nama peminjam itu tidak menikmati uang yang dicairkan oleh bank.

Sedangkan, eks pegawai bank tersebut telah mendapatkan fee atau prosentase dari tiap pencairan. 

"Uang tersebut digunakan oleh orang nasabah yang sudah kami jadikan tersangka."

"Kerugian negara hasil dari penghitungan BPKP itu senilai Rp3,59 miliar," ungkap Yadi.

Tersangka AHF, MB, TS, dan WS disebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: FAKTA Devita Sari Mahasiswi UNS Tewas di Sungai Bengawan Solo: Menolak Dikasihani Meski Ada Masalah

Baca juga: Kisah Setengah Abad Karmilah Jual Serabi Ngampin Ambarawa, Seporsi Cuma Rp7 Ribu

Baca juga: Pemkab Karanganyar Salurkan BLT DBHCHT Tahap II, Rp600 Ribu Kepada 1.871 Karyawan Pabrik Rokok

Baca juga: BREAKING NEWS: Awas Tumpahan Oli di Bawen Semarang, Tak Sedikit Pengendara Motor Terjatuh

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved