Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Adik Ipar Ganjar Pranowo Terdakwa Korupsi Jembatan di Purbalingga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
TANGIS PECAH - Para keluarga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tampak menangi bersama terdakwa termasuk adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (2/7/2025), usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.

Isak tangis keluarga terdakwa pecah begitu kelima terdakwa meninggalkan ruang sidang usai mendengar tuntutan.

Momen emosional itu terjadi ketika para terdakwa disambut keluarga masing-masing yang menanti di luar ruang persidangan.

Salah satu momen paling mencolok terlihat saat Zaini Makarim Supriyanto, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah dan eks Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, keluar dari ruang sidang.

Mengenakan kemeja putih, Zaini langsung dikerumuni keluarganya yang tak kuasa menahan tangis.

Dalam tuntutannya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Zaini.

Zaini merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut selama rentang tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dia dinilai menghambat pembangunan proyek dengan membangun jembatan tak sesuai kontrak sehingga tidak berfungsi maksimal.

Akibatnya, merugikan negara hingga   miliaran rupiah.

"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaini Makarim Supriyanto penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," terang Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Bagus Suteja. 

Zaini yang juga mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga itu juga dituntut denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.

"Hal memberatkan akibat perbuatan terdakwa (Zaini) mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar," jelas Jaksa Bagus.

Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan lantaran terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Bagus melanjutkan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 1999.

Sementara untuk empat terdakwa lainnya meliputi Donny Eriawan selaku pelaksana proyek,  Setyadi dan Priyo Satmoko keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018 dan konsultan pengawas Imam Subagio. 

Keempat terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman bervariasi.

Tuntutan paling tinggi dialami oleh terdakwa Donny Eriawan dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.

Selain itu, Donny juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebab, Donny merugikan negara mencapai Rp 13,3 miliar, dia pun dibebani membayar uang pengganti (UP).

Semisal terdakwa Donny tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar maka harta benda disita untuk menutupi kerugian.

"Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 7 tahun penjara," jelas Jaksa Bagus.


Selanjutnya terdakwa Setyadi dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan bui.

Setyadi disebut  merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

"Terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti (UP) karena tidak menikmati hasil," jelasnya. 

Sementara terdakwa Priyo Satmoko mantan Kepala DPUPR Purbalingga tahun 2018 dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun  terdakwa Imam Subagio, tercatat merugikan negara Rp 11 miliar.

Dia juga tidak dihukum bayar UP.

"Terdakwa (Imam Subagio) dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani," ucap jaksa Bagus.

Selepas pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Insyirah mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Minggu depan.

 

Sebelumnya diberitakan, adik Ipar Ganjar Pranowo Zaini Makarim tersandung skandal korupsi jembatan merah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang merugikan negara Rp 13,2 miliar.


Mantan calon wakil Bupati Purbalingga saat ini menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.


Zaini Makarim diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kabupaten Purbalingga Setiyadi serta Priyo.

KORUPSI PURBALINGGA - Adik Ipar Ganjar Pranowo Zaini Makarim tersandung skandal korupsi jembatan merah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang merugikan negara Rp 13,2 miliar.
KORUPSI PURBALINGGA - Adik Ipar Ganjar Pranowo Zaini Makarim tersandung skandal korupsi jembatan merah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang merugikan negara Rp 13,2 miliar. (IST)


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, mengatakan  tindak pidana korupsi tersebut pembangunan jembatan terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.


Pada kasus korupsi itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.


"Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen," jelasnya.


Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan,  Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.


"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil.

Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," tuturnya.


Pada perkara itu,  Zaini Makarim  berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.


Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terhadap dakwaan jaksa, Zaini  menyampaikan eksepsi pada sidang yang akan datang. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved