Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Alasan Punya Utang Rp 22 Juta, Arifin Bunuh Perempuan di Area Persawahan Demak

Kasus pembunuhan perempuan berinisial SH di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak akhirnya terungkap

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
DEMI BAYAR UTANG - Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arifin terhadap  perempuan berinisial SH di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/7/2025).  

"Sesudah membunuh korban, tersangka  pulang ke rumahnya di Kudus," papar AKBP Ari.

Setiba di Kudus, tersangka menggandaikan motor Scopy milik korban kepada kenalannya sebesar Rp 3,8 juta. 

Selepas itu, Arifin yang memiliki seorang istri di Demak sempat memberitahu ke keluarganya hendak pergi ke Tangerang, Banten untuk mencari kerja. 

Tersangka kabur ke Tangerang dengan menginap di rumah temannya yang bekerja di proyek bangunan.

"Kami kejar ke sana, tiga hari kemudian kami menangkapnya di sebuah warung makan," imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 junto pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved