Kasus Dugaan Korupsi Sritex
Bos Sritex Iwan Kurniawan Ungkap Alasan Simpan Rp 2 Miliar dalam Kresek Merah, Kok Ga Ditabung?
Iwan menyimpan uang tersebut di dalam kantong plastik mainan berwarna merah yang terletak di laci meja rumahnya
"Saat ini anak-anak saya masih kecil, jadi memang saya sisihkan terlebih dahulu untuk ke depannya," bebernya.
Ke depan, Iwan berencana akan melakukan langkah pengajuan pembuktian terkait uang Rp 2 miliar yang kini disita Kejagung RI.
"Kami akan mengajukan pembuktian bahwa uang tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus yang sedang berproses saat ini," kata dia.
Ditandasnya juga, dia selama ini memang lebih suka menyimpan uang secara tunai daripada di bank.
"Saya masih konvensional."
"Kalau bank itu kadang-kadang error, e-Banking ini, bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu."
"Salah satu pilihan saya secara konservatif untuk menyimpan dalam bentuk tunai," jelas Iwan Kurniawan Lukminto.
Hasil Penggeledahan Penyidik Kejagung

Terpisah seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik JAM Pidsus telah menyita uang Rp 2 miliar dari penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto di Kota Surakarta.
“Ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak usahanya,” kata Harli.
Harli melanjutkan, selain pada Senin (30/6/2025) tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah.
Seperti di rumah Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr Rajiman Nomor 328 RT 05 RW 01 Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan uang.
"Rinciannya, satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp 1 miliar yang tertuliskan per 20 Maret 2024."
“Lalu satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar dengan tulisan keterangan per 13 Mei 2024,” kata Harli Siregar.
Kemudian, lanjut Harli, Kejagung RI juga melakukan penggeledahan dirumah AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 03 RW 04, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.