Kasus Dugaan Korupsi Sritex
Bos Sritex Iwan Kurniawan Ungkap Alasan Simpan Rp 2 Miliar dalam Kresek Merah, Kok Ga Ditabung?
Iwan menyimpan uang tersebut di dalam kantong plastik mainan berwarna merah yang terletak di laci meja rumahnya
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Total uang Rp 2 miliar itu dibungkus dlam dua platik mainan berwarna merah.
Terdapat dua plastik dimana masing-masing platik berisi Rp 1 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tersebut saat melakukan penggeledahan pada Senin (30/6/2025).
Uang Rp 2 miliar itu disebut-sebut merupakan milik Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto.
IWan Kurniawan juga mengakui hal tersebut dan menceritakan alasan dan tujuan menyimpan uang tunai.
Baca juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Kredit Macet Rp3,58 Triliun

Seperti diketahui, Iwan Setiawan telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.
Disebutkan dalam kasus tersebut, ada penyelewengan dana hasil kredit bank yang nilai kerugian negara mencapai sekira Rp 692 miliar.
Proses hukum dalam kasus korupsi kredit PT Sritex ternyata belum berhenti.
Dalam tiga hari ini, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan beberapa barang bukti di Solo Raya.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di Gedung Diamond PT Sritex Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Rabu (2/7/2025).
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ditemani pengacaranya Calvin Wijaya serta Lurah Purwosari juga nampak bersama petugas Kejagung RI di lokasi.
Iwan menerangkan, penggeledahan berlangsung selama sekira 3 jam atau sejak pukul 11.00.
"Tidak lama, sekira tiga jam," ungkap Iwan K Lukminto.
Sementara, tim penyidik Kejagung RI terpantau keluar dari lokasi menggunakan tiga mobil sekira pukul 14.40 melalui pintu belakang gedung serba guna tersebut.
Lurah Purwosari, Suwanti menerangkan, lamanya penggeledahan tak lain karena bertepatan jam istirahat makan siang.
"Tadi itu terpotong jam istirahat dan mempersiapkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ungkap Suwanti.
Suwanti mengatakan, pihak Iwan Kurniawan nampak kooperatif kepada penyidik Kejagung RI selama penggeledahan berlangsung.
Kedatangan penyidik Kejagung RI tersebut diungkap Suwanti adalah untuk memperoleh tambahan data terkait kasus yang menjerat Komisaris Utama (Komut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto beberapa waktu lalu.
Menyoal Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan bahwa uang Rp 2 miliar yang disita penyidik Kejagung RI itu adalah uang halal dan hendak digunakan untuk biaya pendidikan anaknya.
Iwan menjelaskan, pada penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung RI di kediamannya pada Senin (30/6/2025) dan Selasa (1/7/2025), telah menyita uang Rp 2 miliar.
Iwan menyimpan uang tersebut di dalam kantong plastik mainan berwarna merah yang terletak di laci meja rumahnya.
Dia menegaskan, uang tersebut merupakan dana pendidikan untuk anaknya yang telah dikumpulkan sejak beberapa tahun terakhir.
"Uang tersebut adalah uang pendidikan anak-anak dan kebetulan ada labelnya juga pada 2024."
"Itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus ini," ungkap Iwan Kurniawan Lukminto.
Sekali lagi, dia menegaskan bahwa uang tersebut tak berkaitan dengan kasus hukum yang menyeret kakaknya yang juga berstatus sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Dia pun berkomitmen akan kooperatif kepada petugas meski uang pendidikan anaknya itu harus disita sementara.
"Ketika penyidik minta untuk diserahkan terlebih dahulu, silakan."
"Nantinya tinggal kami membuktikan," lanjut Iwan Kurniawan.
Disebutkannya, uang tersebut sengaja disimpan di laci karena bagian dari upaya menyisihkan hasil keringat.
"Uang baru akan digunakan untuk anak- anak saat sekolah."
"Saat ini anak-anak saya masih kecil, jadi memang saya sisihkan terlebih dahulu untuk ke depannya," bebernya.
Ke depan, Iwan berencana akan melakukan langkah pengajuan pembuktian terkait uang Rp 2 miliar yang kini disita Kejagung RI.
"Kami akan mengajukan pembuktian bahwa uang tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus yang sedang berproses saat ini," kata dia.
Ditandasnya juga, dia selama ini memang lebih suka menyimpan uang secara tunai daripada di bank.
"Saya masih konvensional."
"Kalau bank itu kadang-kadang error, e-Banking ini, bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu."
"Salah satu pilihan saya secara konservatif untuk menyimpan dalam bentuk tunai," jelas Iwan Kurniawan Lukminto.
Hasil Penggeledahan Penyidik Kejagung

Terpisah seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik JAM Pidsus telah menyita uang Rp 2 miliar dari penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto di Kota Surakarta.
“Ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak usahanya,” kata Harli.
Harli melanjutkan, selain pada Senin (30/6/2025) tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah.
Seperti di rumah Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr Rajiman Nomor 328 RT 05 RW 01 Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan uang.
"Rinciannya, satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp 1 miliar yang tertuliskan per 20 Maret 2024."
“Lalu satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar dengan tulisan keterangan per 13 Mei 2024,” kata Harli Siregar.
Kemudian, lanjut Harli, Kejagung RI juga melakukan penggeledahan dirumah AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 03 RW 04, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone,” ujar Harli.
Selanjutnya turut digeledah rumah CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03 RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Namun dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana a quo.
Harli menambahkan, Kejagung juga menggeledah tiga perusahaan dalam perkara pemberian kredit PT Sritex.
“PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar."
"Lalu PT Multi Internasional Logistic di Jalan RM Said Nomor 3, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, serta PT Senang Kharisma Textile Jalan Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar,” ujarnya. (WAW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.