Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ironi Anak 19 Tahun di Banyumas Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Kondisi Hamil Seusai Dirudapaksa

Pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
RUDAPAKSA ANAK - Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas jalani pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (2/7/2025). Pria tersebut telah merudapaksa anak kandungnya hingga hamil. 

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00.

Polisi turut menyita barang bukti seperti daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca juga: KABAR BAIK! Pasien BPJS Tak Perlu Lagi ke Semarang, RSUD Kraton Kini Miliki Layanan Bedah Vaskuler

Baca juga: Desa Mororejo Kendal Wilayah Terparah Dampak Rob, Disusul Kelurahan Banyutowo, Ini Janji Bupati Tika

Baca juga: Kronologi Bayi Meninggal Usai Minum Oli Bekas, Kejang-kejang dan Keluar Darah dari Hidung

Baca juga: Persijap Jepara Perkuat Lini Serang, Datangkan Eks Pemain PSIS Semarang Mike Abdallah Sudi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved