Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kebijakan WFA bagi ASN, BKPP: Belum Diterapkan di Kota Semarang

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang memungkinkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
BELUM TERAPKAN WFA - Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono saat wawancara di Semarang, Senin (30/6/2025). Joko Hartono menyatakan, meskipun sudah terbit, Kota Semarang masih belum menerapkan sistem WFA dalam waktu dekat. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang memungkinkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2025.


Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.


Terbitnya peraturan tersebut memberikan kewenangan bagi instansi pemerintah untuk mengimplementasikan sistem kerja fleksibel, termasuk opsi Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.


Dalam konteks ini, masing-masing instansi diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik pekerjaan, serta efektivitas layanan publik yang diberikan.


Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyatakan, meskipun aturan tersebut sudah diterbitkan, Kota Semarang masih belum menerapkan sistem WFA dalam waktu dekat.


Ia menyampaikan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan karakteristik pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang masih didominasi oleh layanan langsung kepada masyarakat.


“Semarang memang saat ini belum menerapkan sistem kerja fleksibel karena kita lebih banyak memberikan pelayanan publik secara langsung ke masyarakat,” ungkap Joko, kemarin.


Ia menambahkan, meskipun sistem WFA secara umum dinilai dapat memberikan fleksibilitas, namun untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu, kehadiran fisik pegawai masih sangat dibutuhkan.


Terutama bagi ASN yang bekerja di unit-unit pelayanan publik seperti pelayanan administrasi, perizinan, kesehatan, dan lain sebagainya.


“Saya kira WFA itu cocok untuk teman-teman yang tugasnya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya di bidang teknologi informasi, programmer, atau arsiparis yang lebih banyak bekerja di balik meja.


Tapi kalau untuk yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, kehadiran langsung ke kantor masih sangat dibutuhkan,” jelasnya.


Ia menekankan, Pemkot Semarang ke depan tetap membuka kemungkinan untuk mengadopsi sistem kerja fleksibel, namun akan dilakukan secara selektif dan bertahap, menyesuaikan dengan evaluasi dan perkembangan kebijakan nasional.


“Teknisnya seperti apa nanti, kami akan lihat dan pelajari dulu," imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved