Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tim Gabungan Tindak Tegas PKL Bandel di Jalan Menara Kudus Jelang Pelaksanaan Puncak Buka Luwur

Tim gabungan melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Menara Kudus, Sabtu (5/7/2025).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
TERTIBKAN PKL - Tim gabungan Satpol PP, jajaran Polsek Kudus Kota, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus menindak tegas PKL yang nekat berjualan melanggar Perda di Jalan Menara Kudus, Sabtu (5/7/2025). PKL ditindak tegas karena nekat berjualan dengan memakan 1/3 badan jalan. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Polsek Kudus Kota, Dinas Perdagangan, hingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Menara Kudus, Sabtu (5/7/2025).

Penindakan tegas menyasar pedagang-pedagang yang bandel melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tim gabungan menyapu bersih 70-an PKL kinjeng pada Jumat (4/7/2025) malam yang nekat berjualan di zona merah/terlarang berjualan di Jalan Menara Kudus.

Baca juga: Cerita Sosok Perewang Ngalap Berkah Siapkan Luwur Makam Sunan Kudus: Harus Tuntas 4 Hari

Pada Sabtu (5/7/2025) pagi, tim gabungan kembali menindak dua PKL yang nekat berjualan dengan memakan 1/3 badan jalan di lokasi perempatan Menara Kudus.

Bahkan petugas mencopot paksa sebagian bangunan kios PKL yang menjorok ke badan jalan. Penertiban tegas ini dilakukan karena PKL yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dan peringatan petugas sebelumnya, dan memilih nekat berjualan dengan melanggar Perda.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, penertiban PKL di lokasi Jalan Menara Kudus tidak serta merta penindakan langsung, namun sudah melalui beberapa tahapan imbauan dan sosialisasi yang tidak diindahkan.

Kata dia, terdapat beberapa PKL di lokasi Jalan Menara Kudus yang meresahkan masyarakat lantaran berjualan tidak mematuhi aturan berlaku. Misalnya, berjualan dengan memakan badan jalan berdampak pada terganggunya lalu lintas di lokasi Menara Kudus.

Selain itu, berjualan dengan memakan badan jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena badan jalan semakin sempit. Apalagi sudah ada Perda yang mengatur dengan jelas tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang menyebutkan bahwa Jalan Menara Kudus masuk sebagai zona merah PKL.

"Penertiban ini dilakukan dengan diperkuat adanya laporan yang masuk melalui wadul bupati, kapolres, dan laporan dari tokoh masyarakat. Beberapa waktu lalu sudah kami lakukan imbauan dan sosialisasi, namun tidak diindahkan," terangnya di lokasi.

Menurut Subkhan, pihaknya selalu menjunjung tinggi segala proses penindakan, mulai dari sosialisasi, imbauan, dan puncaknya penindakan.

PKL yang bandel setelah diperingatkan bakal ditindak tegas untuk membuat efek jera pada PKL, supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Karena pedagang sudah memakan bahu jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga kami tertibkan. Berkaitan juga dalam rangka pengamanan buka luwur puncaknya besok Minggu 10 Muharam," tuturnya.

Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno menambahkan, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah mengatur jelas bahwa Jalan Menara Kudus merupakan kawasan zona merah PKL.

Artinya, PKL tidak boleh berdagang di lokasi yang masuk zona merah, jika nekat petugas berhak untuk menertibkan langsung terhadap PKL yang melanggar Perda.

"Penindakan ini karena PKL berjualan dengan memakan 1/3 badan jalan. Hari ini kami tindak 2 PKL karena sudah beberapa kali diperingatkan, kembali lagi melanggar Perda. Sebenarnya PKL tersebut menyewa di luar jalan, namun cara berdagangnya memakan badan jalan," tegasnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Noor Ridho menyampaikan, penindakan menyasar pada PKL yang tidak patuh dengan aturan.

Terlebih PKL di kawasan Jalan Menara Kudus ini sudah berulang kali diingatkan, namun selalu saja diulangi kembali kesalahan sama yang melanggar Perda.

Kata dia, jumlah PKL tiban atau PKL kinjeng di lokasi Jalan Menara Kudus setiap hari semakin bertambah.

Pihaknya senantiasa mengingatkan para PKL agar berjualan sesuai aturan dan tidak melanggar Perda. Jika berjualan di badan jalan sudah pasti mengganggu lalu lintas, apalagi Jalan Menara Kudus termasuk kawasan ramai pengunjung atau wisatawan.

Ridho menyebut, penertiban ini dalam rangka menciptakan destinasi wisata religi di Kudus bagi peziarah agar lebih nyaman dengan penataan kawasan yang bersih dan indah.

"Kami menindak PKL yang melanggar Perda tentang keamanan dan ketertiban. PKL di kawasan Menara Kudus ini sudah berulang kali kami tertibkan, namun terus kembali melanggar aturan," ucapnya.

Salah seorang PKL yang ditertibkan, Emi Septiana Dewi mengaku keberatan atas penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan.

Kata dia, jika penertiban menyasar PKL yang melanggar Perda, petugas diminta untuk tidak tebang pilih dengan menindak semua PKL yang melanggar Perda. Termasuk PKL kinjeng yang sehari-hari mangkal di badan Jalan Menara Kudus.

Menurut Emi, PKL kinjeng yang berjualan dengan memakan badan Jalan Menara Kudus terkesan dibiarkan oleh petugas. Hanya dilakukan penertiban pada momen-momen tertentu saja jika ada kebutuhan.

Hal tersebut memicu PKL yang menyewa lapak di pinggir Jalan Menara Kudus untuk memanfaatkan sebagian badan jalan di depan lapaknya untuk berjualan.

Emi berharap, penindakan tegas oleh tim gabungan terhadap lapak dagangannya juga berlaku yang sama dengan lapak dagang PKL lainnya yang jelas melanggar Perda. Supaya tidak ada kesan tebang pilih dalam penindakan PKL yang dilakukan.

"Kami sudah lebih dari 20 tahun menyewa lapak di sini, per tahunnya membayar Rp 25 juta. Padahal yang melanggar aturan banyak, tidak hanya saya saja, tapi kenapa seolah-olah saya saja yang salah dan ditindak. Kami harap petugas juga menindak PKL lain yang sehari-hari berjualan memakan badan jalan. Jangan pilih kasih," pintanya.

Diketahui bahwa sepanjang Jalan Menara Kudus pada puncak tradisi Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus pada 10 Muharam steril dari aktivitas pedagang. Lokasi tersebut menjadi pusat antrean pembagian nasi berkat buka luwur kepada masyarakat. (Sam)

Baca juga: Potret Ritual Pembuatan Luwur Makam Sunan Kudus: Libatkan 35 Perewang Selama 4 Hari

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved