Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Walisongo Semarang

Kemenag Dorong PTKN Jadi Badan Publik Informatif Melalui Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi

Kementerian Agama RI Dorong PTKN Jadi Badan Publik Informatif Melalui Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi.

Tayang:
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENDAMPINGAN MONEV: Kementerian Agama menggelar kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pada Rabu–Kamis (2-3/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Setjen Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3–4, Jakarta Pusat. (Dok UIN Walisongo) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kementerian Agama menggelar kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pada Rabu–Kamis (2-3/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Setjen Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3–4, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Monev Q&A Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam sambutannya, Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik sekaligus Kepala PPID Utama Kemenag RI, secara resmi membuka acara dan menegaskan bahwa ini merupakan gelombang ketiga dari rangkaian pendampingan: 

“Hari pertama dilakukan untuk unit eselon I, kemudian Kantor Wilayah (Kanwil), dan kini giliran PTKN sebagai satuan kerja strategis yang langsung dinilai oleh KIP pusat.”

Fauzin menekankan pentingnya peran PPID dalam menjaga amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta PP Nomor 61 Tahun 2010. 

Baca juga: Empat Prodi FST UIN Walisongo Jalani Visitasi LAMSAMA, Perkuat Komitmen Menuju Akreditasi Unggul

“PTKN adalah badan publik yang wajib informatif."

"Saat ini baru lima PTKN yang dinilai informatif oleh KIP, yakni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Kediri, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Raden Fatah Palembang."

"Kita ingin jumlah ini bertambah,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan dari PTKN turut hadir, termasuk dari UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Ahmad Ismail selaku ketua/ PPID utama dan Muji Suwarno, M.Pd tim PPID UIN Walisongo Semarang, yang didaulat sebagai peserta untuk mendukung upaya transparansi dan tata kelola informasi di lingkungan kampus.

Fauzin juga memberikan catatan penting tentang konsekuensi serius jika nilai PPID suatu satuan kerja tidak memenuhi standar.

“Ketika nilai PPID adalah nol, maka bisa terjadi kriss kepercayaan terhadap pengelolanya."

"Ini menyangkut tanggung jawab terhadap pengelolaan website dan informasi publik,” jelasnya.

Baca juga: Beasiswa Zakat Full Funded Hadir di UIN Walisongo Semarang, Pendaftaran Maksimal 11 Juli 2025

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ada dua jenis informasi: informasi yang dibuka untuk publikasi dan informasi yang dikecualikan, yang hanya bisa diakses melalui surat permohonan resmi. 

Ia juga mengarahkan agar segera disusun Surat Keputusan (SK) PPID dengan penanggung jawab seperti Rektor, Warek II, hingga unit PTIPD dan Humas sebagai bagian dari tim pengelola.

Tak hanya itu, PPID di lingkungan PTKN juga diimbau untuk segera mengembangkan website berbasis layanan PPID yang ramah disabilitas dan memenuhi standar pelayanan publik, termasuk penyediaan fasilitas fisik seperti ruang laktasi dan parkir difabel.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved