Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
"Saya Minta Seumur Hidup" Ayah Gamma Tanggapi Tuntutan Jaksa ke Aipda Robig
Jaksa menuntut Aipda Robig Zainuddin Oktafandy dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Editor:
rival al manaf
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PERTANYAKAN STATUS ROBIG - Ayah Gamma Andy Prabowo dan kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025). Pihak keluarga mempertanyakan status Robig yang masih sebagai anggota Polri meskipun sudah dituntut jaksa 15 tahun hukuman penjara dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban.
Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Terdakwa Aipda Robig dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
"Saya Kira Begal" Robig Ungkap Alasan Menembak Pelajar di Semarang Hingga Tewas |
![]() |
---|
"Terancamnya di Mana?" Pertanyaan Hakim Yang Bikin Aipda Robig Tak Berkutik di Pengadilan |
![]() |
---|
Ekspresi Aipda Robig Zaenudin Hanya Bisa Diam saat Dicecar Alasan Tembak Pelajar SMK HIngga Tewas |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak |
![]() |
---|
Robig Terdakwa Kasus Penembakan Gamma Diduga Ancam Saksi AnakĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.