Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Warga Demak Wajib Tahu! Mulai Pekan Depan Ada Operasi Penertiban Pajak Kendaraan

Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu menjelaskan, operasi gabungan penertiban pajak kendaraan akan digelar mulai pekan depan.

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
POLRES DEMAK
OPERASI GABUNGAN - Ilustrasi pelaksanaan operasi oleh Satlantas Polres Demak. Operasi gabungan berkaitan patuh pajak bakal digelar dan dimulai pekan depan di Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah berakhir pada 30 Juni 2025.

Samsat Demak kini akan melanjutkan programnya.

Salah satunya adalah penertiban melalui operasi gabungan setiap pekan.

Baca juga: Lahan Belum Siap, Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak Mandek

Baca juga: Polres Demak Ungkap Kasus Curas Warung Makan, Satu Pelaku Ditangkap Dua Masih Buron

Ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendongkrak penerimaan pajak guna mendukung pembangunan daerah.

Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu menjelaskan, operasi gabungan akan digelar mulai pekan depan.

Atau setidaknya empat kali setiap bulan hingga Desember 2025.

Menurutnya, operasi dilakukan bersama Satlantas Polres Demak, Pemkab Demak, dan Jasa Raharja.

Selain menindak pelanggar pajak kendaraan, operasi ini juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu.

Untuk memberikan kemudahan, loket pembayaran langsung disediakan di lokasi operasi.

Baca juga: Kemenag Demak Gelar FGD Cegah Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

Baca juga: Terminal Tipe A Demak Masih Sepi Peminat, Siap Diresmikan Menhub Akhir Juli

“Wajib Pajak yang ingin langsung melunasi di tempat akan mendapatkan hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi,” imbuhnya.

Program pemutihan denda pajak yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025 berhasil meningkatkan penerimaan signifikan di Demak.

Tercatat, selama masa itu, Samsat Demak bisa mengumpulkan dana Rp38,8 miliar.

Jika diakumulasi sejak Januari hingga Juni 2025, total penerimaan mencapai Rp67,7 miliar atau sekira 50,3 persen dari target tahunan Rp134 miliar.

Samsat Demak pun mengimbau agar masyarakat tidak menunda kewajiban pajaknya karena setelah masa pemutihan berakhir, denda keterlambatan kembali diberlakukan.

“Pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved