Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sritex

10 Ribu Eks Karyawan Sritex Was-was Tak Dibayar Haknya Buntut Kejagung Sita Puluhan Mobil Bos Sritex

Was-was 10 Ribu Eks Karyawan Sritex Tak Dibayar Haknya Buntut Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah Sang Bos Tekstil 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
PROSES VERIFIKASI - Perwakilan dari kuasa hukum eks Karyawan Sritex grup mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). 

Aset perusahaan PT Sritex tersebut sebenarnya sudah dikumpulkan oleh  Tim Kurator lalu telah dihitung nilainya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Artinya,  tinggal selangkah lagi menunggu proses pelaksanaan lelang.

"Namun ternyata dari kejagung tetap melakukan penyitaan. padahal informasi dari  tim kurator penyitaan tersebut juga tanpa dilengkapi dengan surat ketepatan penyitaan dari pengadilan," katanya.

Asnawi meminta Kejagung jangan kembali melakukan penyitaan aset PT Sritex sebelum hak-hak eks pekerja perusahaan tersebut dibayarkan.

"Kalau hak-hak pekerja sudah dibayarkan silahkan dilakukan penyitaan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani Kejagung. Sebaliknya, semisal penyitaan nanti tetap Ini akan berlanjut, kami tentu akan protes dan kami tentu akan melakukan tindakan hukum," ujarnya.

*Tim Kurator Sempat Ajukan Keberatan*

Tim Kurator yang menangani aset selepas PT Sritex pailit menyebut telah mengajukan keberatan atas penyitaan Kejagung atas 72 kendaraan aset dari perusahaan tekstil tersebut.

"Kami telah memberikan catatan keberatan kepada Kejagung. Soal detail keberatan dari kami mohon maaf  belum bisa disampaikan," jelas Perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah kepada Tribun.

Diakuinya, Kejagung dalam penyitaan itu melakukan komunikasi dengan tim kurator tetapi dilakukan secara mendadak.

"Penyitaan tersebut sangat mendadak.  Kami menghormati proses berjalannya proses pidana dan tidak menghalang-halangi, tapi  kami sampaikan keberatan," ungkapnya.

Meskipun puluhan mobil yang disita Kejagung masuk dalam aset boedel pailit, Denny menyebut  tidak mengetahui puluhan mobil itu akan dikembalikan ke tim Kurator atau sebaliknya.

Pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau disita barang tentu belum bisa dilelang. Karena posisi barangnya kan dibawa kejagung," terangnya.

Baca juga: Jaksa Tidak Menanggapi 16 Poin PK, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Kecewa di Sidang Hari Ini

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80

Baca juga: Program Respati Ditolak di Rapat Paripurna DPRD Solo, dari Koperasi Merah Putih hingga Rumah Kerja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved