Sritex
10 Ribu Eks Karyawan Sritex Was-was Tak Dibayar Haknya Buntut Kejagung Sita Puluhan Mobil Bos Sritex
Was-was 10 Ribu Eks Karyawan Sritex Tak Dibayar Haknya Buntut Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah Sang Bos Tekstil
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Aset perusahaan PT Sritex tersebut sebenarnya sudah dikumpulkan oleh Tim Kurator lalu telah dihitung nilainya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Artinya, tinggal selangkah lagi menunggu proses pelaksanaan lelang.
"Namun ternyata dari kejagung tetap melakukan penyitaan. padahal informasi dari tim kurator penyitaan tersebut juga tanpa dilengkapi dengan surat ketepatan penyitaan dari pengadilan," katanya.
Asnawi meminta Kejagung jangan kembali melakukan penyitaan aset PT Sritex sebelum hak-hak eks pekerja perusahaan tersebut dibayarkan.
"Kalau hak-hak pekerja sudah dibayarkan silahkan dilakukan penyitaan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani Kejagung. Sebaliknya, semisal penyitaan nanti tetap Ini akan berlanjut, kami tentu akan protes dan kami tentu akan melakukan tindakan hukum," ujarnya.
*Tim Kurator Sempat Ajukan Keberatan*
Tim Kurator yang menangani aset selepas PT Sritex pailit menyebut telah mengajukan keberatan atas penyitaan Kejagung atas 72 kendaraan aset dari perusahaan tekstil tersebut.
"Kami telah memberikan catatan keberatan kepada Kejagung. Soal detail keberatan dari kami mohon maaf belum bisa disampaikan," jelas Perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah kepada Tribun.
Diakuinya, Kejagung dalam penyitaan itu melakukan komunikasi dengan tim kurator tetapi dilakukan secara mendadak.
"Penyitaan tersebut sangat mendadak. Kami menghormati proses berjalannya proses pidana dan tidak menghalang-halangi, tapi kami sampaikan keberatan," ungkapnya.
Meskipun puluhan mobil yang disita Kejagung masuk dalam aset boedel pailit, Denny menyebut tidak mengetahui puluhan mobil itu akan dikembalikan ke tim Kurator atau sebaliknya.
Pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau disita barang tentu belum bisa dilelang. Karena posisi barangnya kan dibawa kejagung," terangnya.
Baca juga: Jaksa Tidak Menanggapi 16 Poin PK, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Kecewa di Sidang Hari Ini
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80
Baca juga: Program Respati Ditolak di Rapat Paripurna DPRD Solo, dari Koperasi Merah Putih hingga Rumah Kerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.