Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

10.880 Mantan Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair, Total Capai Rp300 Miliar

Berikut ini hasil verifikasi tagihan kreditur atau eks karyawan Sritex yang mencapai 10.880 orang di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025). 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
VERIFIKASI - Perwakilan kuasa hukum mantan Karyawan Sritex grup mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). Total tagihan ada sekira Rp300 miliar dari 10.880 mantan karyawan di Sritex Group. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan verifikasi tagihan kreditur atau eks karyawan Sritex yang mencapai 10.880 orang di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025). 

Nilai tagihan itu mencapai sekira Rp300 miliar yang mencakup tagihan pesangon, gaji belum dibayarkan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Perwakilan dari eks karyawan Sritex berharap, verifikasi tagihan tersebut segera masuk menjadi Daftar Piutang Tetap (DPT) agar hak-hak eks karyawan segera dicairkan.

Baca juga: KSPSI Sesalkan Tindakan Kejagung yang Sita 72 Mobil Milik Sritex: Itu Jatah Bayar Pekerja

Baca juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Ungkap Alasan Simpan Rp 2 Miliar dalam Kresek Merah, Kok Ga Ditabung?

"Kami meminta tagihan ini segera disepakati oleh kreditor, kurator, dan debitur."

"Aset yang telah diaudit oleh tim apparsial juga segera dilelang, sehingga karyawan bisa segera mendapatkan hak-haknya," ucap perwakilan dari eks karyawan PT Bitratex Industries, Nanang Setyono. 

Bitratex Industries merupakan anak perusahaan dari Sritex yang berlokasi di Kota Semarang.

Nanang mengungkap, dari perusahaan ini ada 1.057  karyawan yang di PHK.

Dia lantas mengajukan nilai tagihan eks karyawan yang mencapai Rp77 miliar.

"Rribuan buruh itu sudah menunggu pencairan tagihan ini."

"Meraka kini bekerja serabutan, mayoritas menjadi driver ojek online dan jualan mandiri karena usia mereka di atas 40 tahun," katanya.

Sementara perwakilan dari PT Sritex Sukoharjo, Mahasin Rohman mengatakan, ada 8.733 orang dengan total tagihan mencapai Rp248 miliar.

Uang ratusan miliar rupiah tersebut terdiri dari hak pesangon dan THR eks karyawan yang belum dibayarkan.

"Eks karyawan yang kami dampingi umurnya bervariasi."

"Ada yang muda dan sudah cukup umur, yang muda cair kerja baru, tapi yang cukup umur masih berharap bisa bekerja kembali jadi mereka masih menunggu," tuturnya.

Kuasa Hukum dari eks karyawan PT Bitratex dan PT Sinar Panca Jaya, Slamet Kaswanto menyebut, mendampingi 142 eks karyawan PT Sritex grup.

Terdiri dari PT Bitratex sebanyak 102 eks karyawan dan 40 eks karyawan PT Sinar Pantja Djaja. 

Masa kerja eks karyawan tersebut rata-rata di atas 20 tahun.

Baca juga: Iwan Bos Sritex Berencana Ajukan Pembuktian, Klaim Rp2 Miliar Temuan Kejagung adalah Uang Halal

Baca juga: Kesaksian Bu Lurah Purwosari, 3 Jam Kejagung Geledah Gedung Diamond PT Sritex di Solo, Apa Hasilnya?

Mereka kini mayoritas bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan berdagang di rumah.

"Nilai tagihan kalau dari 102 esk karyawan Bitratex Rp5 miliar."

"Sementara dari 40 eks karyawan, PT Sinar pantja Djaja Rp2 miliar."

"Total menjadi Rp7 miliar," bebernya.

Dalam verifikasi tagihan itu, Slamet menyebut, buruh mengajukan tagihan terkait haknya seperti pesangon, gaji yang belum dibayarkan, dan THR.

Data yang sudah diajukan tinggal menunggu kurator untuk menyetujuinya, lalu masuk ke Daftar piutang tetap (DPT).

Selepas masuk DPT, hak-hak buruh telah diakui oleh kurator dan hakim pengawas. 

"Kami harap segera masuk DPT, lalu proses pencarian dengan menunggu proses lelang barang sitaan dari kurator."

"Kami harap bisa dibayarkan penuh dan secepatnya," terangnya.

Perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah mengatakan, total ada 10.880 eks karyawan Sritex grup yang mengaku verifikasi tagihan.

Nilai verifikasi tagihan mencapai sekira Rp300 miliar.

Verifikasi bertujuan untuk mencocokkan data atas hak-hak eks karyawan yang harus dibayarkan meliputi pesangon, gaji yang belum dibayarkan, THR, maupun lainnya.

"Proses selepas verifikasi dilanjutkan dengan penetapan daftar piutang tetap (DPT) yang disetujui Hakim Pengawas," terangnya.

Terkait nilai aset Sritex Grup yang menjadi sumber pembiayaan tagihan itu, Denny masih menunggu hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik (KPJB) yang ditargetkan selesai akhir Juli 2025.

"Kalau benda bergerak sudah diketahui nilainya."

"Tinggal finalisasi di bangunan gedung," ujarnya. (*)

Baca juga: Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Baca juga: BREAKING NEWS, Mobil Pikap Hitam Terbakar di SPBU Lumpur Pati

Baca juga: Viral Oknum Pejabat Pemkab Kudus Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati, Inspektorat: Kami Panggil Besok

Baca juga: Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved