Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Tegal

Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu

Berikut ini syarat warga Kabupaten Tegal memperoleh tiga layanan bantuan hukum secara gratis dari Pemkab Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
PEMKAB TEGAL
KONSULTASI - Petugas memberikan layanan konsultasi hukum kepada seorang warga yang datang ke Klinik Hukum Pemkab Tegal di MPP Satya Dahayu, Kamis (10/7/2025). Pemkab Tegal berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan ASN melalui layanan bantuan hukum gratis. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemkab Tegal melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal memperkuat komitmennya dalam memberi perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan ASN melalui layanan bantuan hukum gratis dalam program klinik hukum.

Informasi tersebut disampaikan Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa

Aribawa menjelaskan, layanan klinik hukum resmi berjalan sejak awal 2025. 

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tegal Gandeng Poktan dan Perhutani Tanam Jagung

Baca juga: 287 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tegal Resmi Berbadan Hukum, Peluncuran Rencana 12 Juli

Layanan ini merupakan perluasan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang pernah meraih penghargaan peringkat ke-4 terbaik nasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Klinik hukum hadir untuk menjamin keadilan hukum bagi seluruh warga khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi maupun ASN yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan hukum terkait tugasnya,” jelas Aribawa. 
 
Aribawa menerangkan, klinik hukum berfokus pada tiga layanan utama.

Mulai dari sosialisasi hukum, literasi hukum, hingga konsultasi hukum.

Sosialisasi hukum dilakukan untuk memperkenalkan produk hukum daerah seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup). 

Sementara literasi hukum ditujukan untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap hukum yang selama ini dianggap menakutkan menjadi sesuatu yang sifatnya melindungi dan memberikan rasa aman. 

Adapun layanan konsultasi hukum disediakan dalam bentuk layanan langsung dan terbuka bagi masyarakat maupun ASN.

“Hukum hadir untuk memberikan perlindungan bukan menakut-nakuti warga masyarakat,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Aribawa menerangkan, layanan bantuan hukum ini mudah diakses dan gratis tanpa dipungut biaya, terutama bagi warga miskin yang menghadapi kasus perdata atau pidana.

Seperti perceraian, sengketa tanah hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Tutup Jambore Kreativitas Anak LKSA di Guci Forest Tegal, Wamensos RI Pesan Wujudkan Impian

Baca juga: Mimpi Anak Panti di Tegal: Wamensos RI Kucurkan Ratusan Juta Bantuan dan Dorong Sekolah Rakyat

Ada syarat memanfaatkan program klinik hukum ini? 

Masyarakat cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan identitas diri ke Klinik Hukum di Bagian Hukum Setda atau datang langsung ke gerai layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu yang buka setiap hari kerja.

Menurut Aribawa, sepanjang 2024 hingga awal 2025 layanan klinik hukum telah menangani lebih dari 20 kasus. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved