Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Bukan Lagi Area Berjualan: Lorong Pasar Wage Purwokerto Akan Jadi Jalur Sirkulasi dan Parkir

Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mengambil langkah konkret dalam penataan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto. 

Tribunjateng/Permata Putra Sejati 
PENATAAN PASAR - Suasana di lorong Pasar Wage Purwokerto, yang masih digunakan sebagai tempat berjualan, Kamis (10/7/2025). Dinas telah memasang spanduk larangan dan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pedagang yang masih nekat berjualan di lorong pasar. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mengambil langkah konkret dalam penataan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto

Salah satunya dengan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pedagang yang masih nekat berjualan di lorong pasar.

Baca juga: Pedagang Cabai Pasar Wage Purwokerto Sempat Panik, Harga Tembus Rp90 Ribu Imbas Aksi Sopir Truk

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko, mengatakan SP tersebut diberikan kepada pedagang yang sebetulnya memiliki lapak di bagian dalam pasar, tetapi memilih berjualan di lorong.

"Sudah ada SP kepada pedagang yang punya lapak di dalam tapi malah jualan di lorong. 

Sebelumnya juga sudah kami beri peringatan," kata Gesang kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/7/2025).

Gesang menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari tahap pertama penataan pedagang dengan memulai validasi data.

Ada dua fokus utama dalam proses ini, yaitu mendata jumlah pedagang yang berjualan di lorong serta mengecek kondisi lapak-lapak yang kosong atau tidak ditempati.

"Berdasarkan data, ada sekitar 140 pedagang yang berjualan di lorong Pasar Wage, baik siang maupun malam hari," jelasnya.

Selain itu, pedagang yang tidak memiliki lapak namun tetap berjualan di lorong juga turut dikenai SP. 

Bila dalam waktu tujuh hari tidak ada perubahan, maka lapak yang tidak digunakan sesuai peruntukan akan dicabut hak gunanya dan kembali menjadi aset Pemkab.

"SP sudah kita kirim sejak Senin (7/7/2025) dan akan berlaku selama tujuh hari ke depan. 

Bila tidak ada perubahan, maka kami cabut," katanya.

Ia mengatakan dalam aturan ia mengatakan sebenarnya apabila dalam waktu 30 hari lapak tidak ditempati, maka itu otomatis kembali ke aset pemda.

Gesang menekankan lorong pasar bukan diperuntukkan berjualan, melainkan untuk area sirkulasi pengunjung dan parkir. 

Ia mencontohkan Pasar Manis yang kini telah berstatus Pasar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved