Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

DPD RI dan UPGRIS Bahas Harmonisasi Tata Ruang Antara Pusat dan Daerah

Rektor UPGRIS, Dr Sri Suciati, menyoroti pentingnya tata ruang dalam pembangunan nasional.

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
FGD: Jalannya Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang tata ruang di UPGRIS Semarang, Selasa (8/7/2025) lalu. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Selasa (8/7/2025).

Kegiatan ini menjadi forum strategis yang akan dibawa oleh para senator untuk merumuskan arah regulasi yang lebih terintegrasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat daerah.

Rektor UPGRIS, Dr Sri Suciati, menyoroti pentingnya tata ruang dalam pembangunan nasional.

Baca juga: 16 Tim Ikuti Kejuaraan Futsal di UPGRIS

Menurutnya, aspek ini sejatinya memiliki peran strategis namun belum mendapat perhatian prioritas secara menyeluruh.

"Saya kira ini belum menjadi prioritas, sehingga melalui dialog yang luar biasa ini ada topik dan masukan penting yang akan dibawa oleh senator untuk dibuat kebijakan yang memang akan mensejahterakan masyarakat terkait tata ruang," katanya kepada awak media.

Dia menyebut, kehadiran kebijakan tata ruang yang disiapkan dengan baik memberi dampak positif bagi masyarakat.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan regulasi yang konsisten sebagai pondasi penataan ruang yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.

"Sehingga kita punya mimpi tidak ada lagi orang-orang yang bolak-balik kebanjiran tidak pernah selesai, rob tidak pernah selesai, gempa bumi dan lain-lain," katanya.

"Kalau regulasinya sudah dipublish menjadi kewajiban kita untuk mengikutinya. Pemerintah tetap konsisten dengan kebijakan yang sudah disampaikan," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Muhdi, turut menyoroti sejumlah persoalan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam konteks tata ruang di daerah.

Dia menilai Undang-Undang Cipta Kerja sejatinya membawa semangat positif dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional.

Namun di sisi lain, proses pembangunan yang terjadi berpotensi menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam aspek penataan ruang.

"Pada saat kita melakukan pembangunan, ada dampak-dampak yang mungkin akan dirasakan langsung masyarakat terutama bicara tata ruang. Karena dampaknya bukan hanya banjir misalnya, tapi lebih dari itu," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya ingin melihat sejauh mana daerah merespon, dan sejauh mana kesulitan yang ditemui.

"UU Cipta Kerja implementasinya nanti juga harus ada harmonisasi dengan pemerintah daerah.  Sejauh mana daerah merespon dan mungkin seperti apa kendala dan kesulitan atau hal-hal yang dirasakan tidak seperti harapan mereka dalam membangun daerah," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved