Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

APBD Perubahan 2025, Pendapatan Daerah di Kudus Ditarget Bisa Capai Rp2,419 Triliun

DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus TA 2025, Kamis (10/7/2025).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Kamis (10/7/2025). Pendapatan Daerah ditargetkan meningkat Rp2,419 triliun, sedangkan belanja daerah ditarget meningkat Rp2,628 triliun. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Kamis (10/7/2025).

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan, pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 terdapat perubahan target pendapatan daerah dan belanja daerah.

Melalui Nota Keuangan yang disampaikan Sam'ani di Rapat Paripurna disebutkan, Pendapatan Daerah Kabupaten Kudus pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan meningkat menjadi Rp2,419 triliun.

Baca juga: Silpa Realisasi APBD Kudus 2024 Capai Rp 208,7 M

Baca juga: Update Rencana Pemkab Manfaatkan Lahan eks Stasiun Kudus Jadi Pusat Kuliner, Nilai Sewa Rp1,6 Miliar

Angka tersebut mengalami peningkatan Rp56 miliar dari target Pendapatan Daerah sebelumnya pada APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,363 triliun.

Selain itu, Sam'ani Intakoris juga memproyeksikan peningkatan belanja daerah Rp167 miliar dari target sebelumnya Rp2,461 triliun menjadi Rp2,628 triliun.

Sedangkan Pembiayaan Netto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga meningkat dari target sebelumnya Rp98,1 miliar menjadi Rp208,7 miliar.

"Untuk belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan lainnya," terang dia.

Sam'ani menyebut, penyampaian nota keuangan ini bagian dari kewajiban kepala daerah kepada DPRD dalam pembahasan rancangan APBD pada setiap tahun anggaran berkenaan.

Nota keuangan harus disampaikan menindaklanjuti Dasar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD.

Dilanjutkan dengan penjelasan dokumen pendukung, sampai pada persetujuan bersama Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menuturkan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025 telah disepakati bersama Bupati Kudus pada Rapat Paripurna sebelumnya.

Kata dia, Bupati telah menyampaikan surat kepada DPRD perihal penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2025.

Dilanjutkan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025.

"Nota keuangan yang disampaikan Bupati menjadi bahan kajian awal rapat fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kudus," tuturnya. (*)

Baca juga: Bupati Banyumas: Relokasi PKL Jalan Bung Karno Purwokerto Dilakukan Serentak

Baca juga: DPRD Setujui Raperda RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029

Baca juga: Pendapatan Rata-Rata Warga Banjarnegara Capai Rp2,4 Juta per Bulan

Baca juga: Viral Emak-emak di Wonosobo Cekcok Perkara Sabun Berujung Laporan Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved