Berita Solo
Ditolak Hakim, Tim Tipu UGM Muhammad Taufiq Bakal Ajukan Citizen Lawsuit Soal Ijazah Jokowi
Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq akan mengajukan banding.
Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq akan mengajukan banding.
Muhammad Taufiq akan mengajukan gugatan citizen lawsuit.
"Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2002, saya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding, saya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit," terangnya.
Muhammad Taufiq mengaku sudah memprediksi putusan hakim sebelum sidang dimulai.
"Saya sudah prediksi soal putusan ini, ini menunjukkan hakim di daerah belum berani, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak kalah," tandas Taufiq.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat yaitu Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM dalam amar putusan nomor : "99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis, (10/7/2025).
Dalam sidang ini majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.u
“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Putu Haryadi selaku ketua hakim.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomer 99/Pdt.G/2025/PN Skt antara Doktor Muhammad Taufiq selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo, dan kawan-kawan selaku para tergugat.
"Dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun dalam dupliknya. Masing-masing tergugat baik tergugat 1,2,3 dan 4 telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut," ungkap YB Irpan.
Ditambahkan YB Irpan, yang pada artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.
"KPU, SMA 6 Negeri Surakarta maupun UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Maka obyek yang disengketakan merupakan sengketa pemerintahan.
Maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya.
YB Irpan menerangkan putusan hakim tersebut diputus setelah mempertimbangkan melalui jawaban gugatan replik dan duplik terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut.
Sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut.
"Dengan adanya putusan sela dalam amarnya mengabulkan eksepsi absolut para tergugat. Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara," tandasnya. (waw)
Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RW Terbaru di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah 2025
Baca juga: Mengapa Polda Jateng Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Bambang Raya Saputra?
Baca juga: 8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Sudah Diresmikan Tepat di Hari Koperasi ke-78
Lumpuh Total Akibat Gas Air Mata: Pedagang di Manahan Solo Terpaksa Tutup |
![]() |
---|
Aksi Bakar-bakar di Solo, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Pendemo |
![]() |
---|
Daftar 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Gas Air Mata Saat Demo Ojol di Mako Brimob Solo |
![]() |
---|
Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pengganti FX Hadi Rudyatmo Komandoi PDIP Solo, Pernah Jadi Wakil Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.