Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

berita viral

Kata Misri saat 2 Kali Kerasukan setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Sebut 1 Nama

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya

Editor: muslimah
suryamalang
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Penetapan status tersangka terhadap Misri Puspitasari (23), dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Sang ibu menduga, putrinya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara yang diduga melibatkan atasan korban. 

"Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar kepada TribunLombok.com, Rabu (9/7/2025).

"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sehingga, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada Misri. 

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.

Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Misri pada 27 Juni 2025.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan."

"Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” papar Yan.

Berencana Ajukan Justice Collaborator

Diberitakan TribunLombok.com, keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Buramnya petunjuk ini membuat kuasa hukum tersangka Misri, Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.

Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.

Kematian Brigadir Nurhadi

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) saat berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara, bersama para tersangka. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved