berita viral
Kata Misri saat 2 Kali Kerasukan setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Sebut 1 Nama
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya
Tubuh Brigadir Nurhadi ditemukan di dalam kolam.
Korban lalu dievakuasi ke pinggir kolam.
Pihak hotel juga langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.
Sekira pukul 21.26 WITA, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, namun korban tidak memberikan respons.
Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama namun tidak memberikan respon, Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.
Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, pukul 22.14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.
Sebelumnya, ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Ia mengatakan, terdapat indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan."
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," papar Arfi.
Sebagai informasi, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan peran para tersangka masih didalami.
Ia menyebut, para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. (Tribunnews.com)
Brigadir Nurhadi
Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Lombok
Misri Puspita sari
Misri Puspita sari tersangka
Kompol I Made Yogi
| 2 Teman Sekelas Angga Jadi Tersangka Kasus Perundungan di SMPN 1 Geyer | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Baru Kali Ini Ada Kejadian Seperti Itu: Moes Alumnus SMPN 1 Geyer Merespon Kematian Angga di Sekolah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Chiko Pembuat Konten Skandal Smanse Terancam DO? Begini Kata Dekan FH Undip | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Dini, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Setelah Tampar Siswa Merokok, Gubernur Berjanji | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 10 Fakta Viral Kapal Tanker Meledak Tewaskan 10 Orang, 18 Luka Berat: Awalnya Hanya Kelihatan Asap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.