Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

berita viral

Kata Misri saat 2 Kali Kerasukan setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Sebut 1 Nama

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya

Editor: muslimah
suryamalang
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Penetapan status tersangka terhadap Misri Puspitasari (23), dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Sang ibu menduga, putrinya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara yang diduga melibatkan atasan korban. 

Tubuh Brigadir Nurhadi ditemukan di dalam kolam.

Korban lalu dievakuasi ke pinggir kolam.

Pihak hotel juga langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.

Sekira pukul 21.26 WITA, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, namun korban tidak memberikan respons.

Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama namun tidak memberikan respon, Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.

Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, pukul 22.14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.

Sebelumnya, ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Ia mengatakan, terdapat indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan."

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," papar Arfi.

Sebagai informasi, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan peran para tersangka masih didalami.

Ia menyebut, para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved