Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dana Operasional RT

Dana Total Rp 270 Miliar Akan Dibagi ke Seluruh RT di Kota Semarang Agustus Ini

Dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 25 juta per tahun bagi RT se-Kota Semarang dijanjikan bakal cair pada awal Agustus 2025.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
DANA OPERASIONAL RT - Kasubid belanja daerah BPKAD kota semarang Didi Wahyu saat diwawancara awak media di Balaikota Semarang, Senin (14/7/2025). Dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 25 juta per tahun bagi RT se-Kota Semarang dijadwalkan bakal cair pada awal Agustus 2025 dengan total penerima 10.628 RT. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 25 juta per tahun bagi RT se-Kota Semarang dijanjikan bakal cair pada awal Agustus 2025.

Kasubid belanja daerah BPKAD kota semarang Didi Wahyu mengatakan, total ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang yang akan menerima dana tersebut.

Jika dikalikan, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Semarang mencapai kurang lebih Rp270 miliar.

"Total anggaran yang digunakan untuk dana operasional tersebut Rp 270 miliar," kata Didi di Balaikota Semarang, Senin (14/7/2025).

Baca juga: BI Jateng Fokus Perluas QRIS Pada Sektor Pariwisata

Baca juga: Video Kecelakaan Maut Truk vs Pajero di Tol Batang Tewaskan 3 Orang, Mobil Ringsek Parah

Lebih lanjut Didi menjelaskan, agar dana bisa cair, RT penerima wajib memenuhi tujuh syarat administratif yang harus diajukan ke kelurahan.

Jika seluruh syarat sudah lengkap, kelurahan akan menerbitkan surat keputusan yang memuat daftar RT penerima dana operasional.

Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke warga untuk diperbaiki dalam waktu maksimal 7 hari. Setelah lengkap dan diverifikasi kelurahan, barulah bisa diproses ke BPKAD," tambahnya.

Menurut Didi, satu di antara hal penting yang ditekankan dalam proses pencairan ini adalah ketepatan nomor rekening.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng.

Namun, apabila ditemukan kesalahan pada satu nomor rekening, seluruh pengajuan dalam satu kelurahan bisa tertunda.

"Nomor rekening harus benar, tidak boleh ada titik atau strip. Bank Jateng maksimal hanya menerima nomor rekening 10 digit. Jika lebih atau kurang, dana tidak bisa diproses," tegasnya.

Adapun ia melanjutkan, setelah diverifikasi dan tidak ada kesalahan, surat perintah pencairan dana (SP2D) akan segera diterbitkan oleh BPKAD dan dana akan dikirim ke rekening masing-masing RT.

"Jadi nanti kalau itu sudah betul SP2D sampai Bank Jateng, itu maksimal 2 hari sudah terkirim. Syukur-syukur sehari kalau memang enggak ada kesalahan itu sudah dikirim ke rekening masing-masing," terangnya.

Sementara itu, pihaknya mengimbau agar dana Rp25 juta yang diberikan untuk masa 1 tahun ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran oleh masing-masing RT.

Ia mengatakan, RT/RW harus bijak mengelola dana operasional ini, karena sifatnya mendukung kegiatan warga selama satu tahun penuh.

"Jangan sampai salah administrasi, karena aplikasi pun kalau salah enggak bisa terima," terangnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved