Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dana Operasional RT

Ini Daftar Hal yang Boleh Dilakukan Dengan Dana Operasional RT Rp 25 Juta di Kota Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan pengelolaan dana operasional RT dan RW sebesar Rp25 juta per tahun.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
ATURAN DANA OPERASIONAL RT - Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi saat diwawancara awak media di Balaikota Semarang. Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan pengelolaan dana operasional RT dan RW sebesar Rp25 juta per tahun tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi memaparkan, dana yang diberikan melalui mekanisme Bantuan Operasional RT/RW ini harus digunakan sesuai dengan petunjuk teknis dan prioritas kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau pengurus.

“Memang beberapa hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi terkait pedoman bantuan operasional RT/RW sesuai Perwal Nomor 32 Tahun 2025.

Tujuannya agar proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana bisa berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sunardi, kemarin.

Baca juga: Dana Operasional RT di Kota Semarang Cair Agustus, Ini Peruntukannya

Baca juga: Asyik, Dana Operasional RT di Kota Semarang Pasti Cair Agustus 2025, Rp25 Juta via Bank Jateng

DANA OPERASIONAL RT: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat diwawancarai awak media. Kebijakan Agustina untuk menggelontorkan dana operasional Rp 25 juta per RT per tahun mulai Agustus nanti mendapat sambutan positif dari beberapa pihak. (Dok Pemkot Semarang)
DANA OPERASIONAL RT: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat diwawancarai awak media. Kebijakan Agustina untuk menggelontorkan dana operasional Rp 25 juta per RT per tahun mulai Agustus nanti mendapat sambutan positif dari beberapa pihak. (Dok Pemkot Semarang) (Istimewa)

Sunardi menjelaskan bahwa penggunaan dana telah diatur secara rinci dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis.

Dana operasional hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti administrasi, sosial, budaya, dan pemeliharaan lingkungan.

"Termasuk salah satunya biaya administrasi ke-RT-an itu sudah diatur 2,5 persen.

Kedua, tentunya ada beberapa kegiatan yang dibatasi seperti tenaga kebersihan.

Dengan itu ada angka maksimal Rp150ribu. Kemudian rohaniawan Rp1 juta.

Terus ada insfrastruktur Rp400ribu. Artinya itu angka maksimal. Ya, misalkan masyarakat itu mau pakai di bawah itu pun boleh.

Juga terkait dengan pengadaan peralatan dan mesin, itu maksimal per itemnya tidak lebih dari Rp 300 ribu," sebutnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pengurus seperti insentif, honor, BBM, maupun bentuk penghargaan pribadi lainnya dilarang keras.

"Dari kegiatan RT/RW ini kan di skala prioritas dulu lah ya.

Artinya, bantuan operasional RT/RW ini diberikan dalam rangka untuk memeringan warga. Salah satunya adalah iuran.

Ya, dengan adanya Rp 25 juta ini diharapkan iuran warga jadi berkurang atau bisa jadi mungkin hilang sama sekali, tapi tidak menutup kemungkinan iuran tetap ada," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved