Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyiksaan Anak di Boyolali

Kronologi Penyiksaan di Tempat Penitipan Anak di Boyolali Terungkap, Warga Lihat Ada yang Dirantai

Polres Boyolali menangkap pria berinisial SP (60) tersangka kekerasan terhadap anak di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polres Boyolali
KONFERENSI PERS- Polres Boyolali menjelaskan soal duduk perkara kasus kekerasan terhadap empat anak asal Batang dan Kabupaten Semarang di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025). 

Sewaktu warga mendatangi rumah tersangka, kondisinya tak ada si empunya rumah.

Warga baru memasuki halaman rumah itu sontak kaget karena melihat dua anak tengah dirantai di kakinya.

Dari pinggir jalan, halaman rumah itu tidak tampak karena tertutup pagar besi.

Warga lalu melepas rantai dari dua anak tersebut.

Warga kemudian mengumpulkan keempat korban untuk diberi makan.

Selepas itu, warga melapor ke polisi dan tenaga medis.

Hasil pemeriksaan medis, salah satu korban mengalami luka memar.

Korban mengaku, luka itu karena dicambuk tersangka.

Rosyid menjelaskan, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena sebagai bentuk hukuman karena dinilai melanggar aturan.

Kendati begitu, Rosyid tidak sepakat karena hukuman yang diberikan tersangka telah melanggar pidana. 

"Para korban sudah di rumah tersebut selama kurang lebih 2 bulan," katanya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Boyolali, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Pruwadi mengatakan, tersangka mendirikan tempat penampungan rumah yatim piatu secara ilegal.

Pihaknya tidak menemukan izin resmi dari tempat tersebut.

"Tempat ini juga tertutup dari masyarakat," katanya.

Dari kasus ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah rantai besi, tiga kunci gembok dan satu antena besi sepanjang 70 sentimeter yang digunakan untuk mencambuk para korban.

"Tersangka SP dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak  dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.

Keempat korban kini tengah mendapatkan bantuan pemulihan psikis dan fisik dari Dinas Sosial Boyolali.
(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved