Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Kudus Sam’ani Sebut Izin Pengelolaan Eks Stasiun Kudus dari PT KAI Sudah Keluar

Izin pengelolaan eks Stasiun Kudus dari PT KAI kepada Pemerintah Kabupaten Kudus sudah keluar.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
ribunjateng/Rifqi Gozali
EKS STASIUN KUDUS - Sejumlah warga tengah beraktivitas di bangunan bekas Stasiun Kudus, Minggu (22/6/2025). (Foto: Tribunjateng/Rifqi Gozali). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Izin pengelolaan eks Stasiun Kudus dari PT KAI kepada Pemerintah Kabupaten Kudus sudah keluar.

Artinya Pemerintah Kabupaten Kudus harus siap dalam pemanfaatan ulang bangunan bekas stasiun tersebut yang rencana disulap menjadi pusat kuliner.

“Stasiun izinnya sudah keluar. Surat (dari PT KAI) tiba kemarin baru satu hari ini,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Selasa (15/7/2025).

Berhubung sudah ada legalitas yang dari PT KAI terkait pengelolaan eks stasiun, kata Sam’ani, saat ini pihaknya perlu melakukan pembersihan lokasi.

Pihaknya diberi waktu tenggang dalam pembersihan kompleks bangunan bekas stasiun tersebut selama tiga bulan.

“Tinggal langsung pembersihan. Kami dikasih grace period tiga bulan untuk perbaikan. Setelah itu baru dihitung sewanya,” kata Sam’ani.

Kemudian untuk legalitas tata kelola bangunan cagar budaya, kata Sam’ani, pihaknya juga perlu koordinasi dengan Balai Penilaian Pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya.

Sebab, komitmen Sam’ani pihaknya tidak perlu mengubah bentuk bangunan, tetapi memperbaiki.

Sebelumnya Sam’ani mengatakan, pihaknya telah melakukan negosiasi dengan PT KAI terkait rencana pemanfaatan eks Stasiun Kudus yang berlokasi di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus.

Bekas bangunan stasiun tersebut oleh pemerintah kabupaten rencananya digunakan sebagai pusat kuliner.

 “Sudah ada pembicaraan dengan PT KAI. Dan sudah ada angka dan dapat diskon 60 persen,” kata Sam’ani.

Menurut Sam’ani, biaya sewa dalam lima tahun mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Angka tersebut sudah termasuk potongan 60 persen.

Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah  sebelumnya juga telah mengatakan, mekanisme pemanfaatan eks Stasiun Kudus setelah selesai proses negosiasi dengan PT KAI, pihaknya akan menawarkan kepada investor.

Jadi nanti investorlah yang membayar sewa ke pemerintah kabupaten. Selain itu investor yang bertanggung jawab dalam memenuhi segenap fasilitas eks Stasiun Kudus ketika memanfaatkannya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Kudus memiliki niat untuk menggunakan bekas bangunan Stasiun Kudus sebagai pusat kuliner.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved