Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Apa Sanksinya? 2 ASN Pemkab Kudus Terbukti Mabuk dan Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati

Mereka terekam kamera pengawas atau CCTV memasuki tempat karaoke di Kabupaten Pati sekiranya pukul 14.13 pada Selasa (8/7/2025).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
TERBUKTI BERSALAH - Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono. Inspektorat memberikan update dua ASN Kudus yang diduga terlibat dalam perkelahian, Kamis (10/7/2025). Kedua ASN tersebut terbukti bersalah, melanggar kedisiplnan. 

"Fakta sebenarnya itu yang kami sampaikan dengan bukti-bukti pendukung," tuturnya.

Baca juga: Tinjau MPLS di SMP Kanisius Kudus, Sam’ani Tekankan Tidak Ada Perundungan

Baca juga: Lampu Stadion Wergu Wetan Kudus Belum Sepenuhnya Menyala, Apa Penyebabnya?

Terbukti Terlibat Aksi Pemukulan

Eko Djumartono menyebut, fakta lain mengungkapkan bahwa dua ASN yang diperiksa benar terlibat dalam aksi perkelahian.

Ini sebagaimana informasi yang tersebar di sosial media.

Kata dia, hasil pemeriksaan 7 petugas pemeriksa Inspektorat mengungkapkan bahwa dua ASN tersebut terlibat di dalam aksi perkelahian dengan peran yang berbeda.

Satu ASN disebut memukul seseorang bukan dari kalangan ASN.

Sementara ASN lainnya mencoba untuk melerai aksi perkelahian yang terjadi di luar jam kerja.

"Benar yang bersangkutan terlibat pemukulan, yang bersangkutan mengakui."

"Yang satu mukul, yang satu melerai pemukulan, yang dipukul bukan ASN."

"Di rekaman itu ada tiga orang, satu dipukul, satu memukul, dan satu melerai," jelas dia.

Eko menyebut, hasil pemeriksaan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Kudus, Wakil Bupati Kudus, dan Sekda Kabupaten Kudus.

Terkait pemberian sanksi, lanjut Eko, Inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan untuk menemukan fakta.

Pemberian sanksi ada pada kewenangan tim penegak disiplin ASN.

"Kami bahas ada beberapa koreksi."

"Kami tim yang mencari fakta, soal sanksi tim lain."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved