Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Apa Sanksinya? 2 ASN Pemkab Kudus Terbukti Mabuk dan Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati

Mereka terekam kamera pengawas atau CCTV memasuki tempat karaoke di Kabupaten Pati sekiranya pukul 14.13 pada Selasa (8/7/2025).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
TERBUKTI BERSALAH - Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono. Inspektorat memberikan update dua ASN Kudus yang diduga terlibat dalam perkelahian, Kamis (10/7/2025). Kedua ASN tersebut terbukti bersalah, melanggar kedisiplnan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua ASN Pemkab Kudus terbukti melanggar kedisiplinan.

Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dua ASN di Lingkungan Pemkab Kudus terkait dugaan keterlibatan perkelahian sudah menemui titik terang.

Kata dia, dua ASN tersebut terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kantor Koperasi Karyawan Pura Kudus Dibobol Maling!

Baca juga: Chromebook di TK PG Rendeng Kudus Jarang Dipakai, Paling Untuk Putar Video Pembelajaran

Pertama, dua ASN yang diketahui bekerja di satu OPD yang sama di Lingkungan Pemkab Kudus tersebut melanggar kedisiplinan karena terbukti berada di tempat karaoke pada saat jam kerja.

Mereka terekam kamera pengawas atau CCTV memasuki tempat karaoke di Kabupaten Pati sekiranya pukul 14.13 pada Selasa (8/7/2025).

Fakta tersebut dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV dan kesaksian beberapa pihak.

Sehingga disimpulkan fakta yang membuktikan bahwa dua ASN yang menjalani pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kudus terbukti melanggar disiplin.

"Pelanggaran kedisiplinan ASN, dua-duanya melanggar jam kerja," terangnya, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, lanjut Eko, integritas kedua ASN tersebut sebagai pejabat ASN perlu dipertanyakan.

Selain melanggar disiplin ASN saat jam kerja, keduanya masuk di tempat hiburan karaoke yang tidak mencerminkan sebagai percontohan.

Bahkan dilakukan pada waktu jam bekerja.

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta dari keterangan saksi atau pihak lain bahwa yang bersangkutan disebut mabuk-mabukan sebelum perkelahian itu terjadi.

"Jadi ada beberapa fakta yang kami temukan selama pemeriksaan."

"Semua ada buktinya, mulai dari screenshoot rekaman CCTV, pengakuan pihak yang diperiksa, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya."

"Kami profesional dan independen."

"Fakta sebenarnya itu yang kami sampaikan dengan bukti-bukti pendukung," tuturnya.

Baca juga: Tinjau MPLS di SMP Kanisius Kudus, Sam’ani Tekankan Tidak Ada Perundungan

Baca juga: Lampu Stadion Wergu Wetan Kudus Belum Sepenuhnya Menyala, Apa Penyebabnya?

Terbukti Terlibat Aksi Pemukulan

Eko Djumartono menyebut, fakta lain mengungkapkan bahwa dua ASN yang diperiksa benar terlibat dalam aksi perkelahian.

Ini sebagaimana informasi yang tersebar di sosial media.

Kata dia, hasil pemeriksaan 7 petugas pemeriksa Inspektorat mengungkapkan bahwa dua ASN tersebut terlibat di dalam aksi perkelahian dengan peran yang berbeda.

Satu ASN disebut memukul seseorang bukan dari kalangan ASN.

Sementara ASN lainnya mencoba untuk melerai aksi perkelahian yang terjadi di luar jam kerja.

"Benar yang bersangkutan terlibat pemukulan, yang bersangkutan mengakui."

"Yang satu mukul, yang satu melerai pemukulan, yang dipukul bukan ASN."

"Di rekaman itu ada tiga orang, satu dipukul, satu memukul, dan satu melerai," jelas dia.

Eko menyebut, hasil pemeriksaan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Kudus, Wakil Bupati Kudus, dan Sekda Kabupaten Kudus.

Terkait pemberian sanksi, lanjut Eko, Inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan untuk menemukan fakta.

Pemberian sanksi ada pada kewenangan tim penegak disiplin ASN.

"Kami bahas ada beberapa koreksi."

"Kami tim yang mencari fakta, soal sanksi tim lain."

"Fakta yang kami temukan, kami sampaikan."

"Dari situ, nantinya tim penegak disiplin yang menentukan sanksi," tutupnya. (*)

Baca juga: Isak Tangis Siti Kalimah di Hadapan Bupati Blora, Ikhas Anak Kini Tinggal di Asrama Sekolah Rakyat

Baca juga: Ribuan Mahasiswa KKN MIT UIN Walisongo Siap Tangani Stunting dan Isu sosial di Kabupaten Semarang

Baca juga: Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina

Baca juga: Agustina Janji Buru Pengedar Beras Oplosan di Semarang, Aktifkan Srikandi Bantu Satgas Pangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved