Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Berani Lawan Jenderal Atasannya, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Marah Disebut Langgar SOP

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keterangan saksi ahli

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

Sebab, melihat kondisi Robig ketika kejadian seharusnya tidak perlu menembak sampai empat kali.

"Cukup sekali (tembak). Kalau ada yang  kabur bisa menggunakan tindakan lainnya," ujarnya dalam persidangan.

Veris melanjutkan, sebelum melakukan penembakan juga sudah diatur dalam SOP bahwa petugas perlu memetakan situasi di antarnya jumlah orang yang dihadapi.

Semisal satu sampai dua orang bisa dilakukan pencegahan bukan penembakan.

Sebaliknya, jika lebih dari itu, maka anggota itu harus melaporkan terlebih dahulu.

Namun, ketika anggota dalam situasi yang memerlukan untuk melakukan penembakan maka harus menyatakan diri sebagai anggota Polri.

Kemudian bukan langsung menembak ke arah target melainkan harus ada tembakan peringatan.

"Kalaupun terdakwa mendapatkan ancaman lalu secara langsung mengeluarkan tembakan tanpa melalui SOP, itu tidak mungkin dibenarkan," terangnya.

Veris menambahkan, melihat reka ulang kejadian penembakan tidak ada temuan tersangka dalam keadaan harus melakukan pembelaan.

Hal itu karena para korban tidak melakukan penyerangan.

"Korban hanya ingin melintas," terangnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Robig Zaenudin, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, penembakan yang dilakukan Aipda Robig merupakan tindakan diskresi sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 dan Pasal 18. 

Tindakan tersebut juga seusia dengan pasal 49 ayat 1 KUHP terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pemaaf atau alasan yang menghapuskan pidana.

Menurut Bayu, pembelaan itu berdasarkan fakta persidangan yang diketahui terdakwa Robig melakukan penembakan karena melihat tiga motor membawa senjata tajam cocor bebek (corbek) sepanjang 1,5 meter berwarna merah dan celurit warna biru untuk menyerang pemotor Vario putih.

Ketika target itu lepas, ketiga motor itu berhadapan dengan terdakwa lalu salah satu saksi mengangkat senjata. "Oleh karena itu, terdakwa ada ancaman sehingga mengambil tindakan sebagai anggota Polri," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved