Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Ditembak Mati

Dua Keterangan Kopda Bazarsah yang Berubah, Soal Cara Menembak Polisi Hingga Setoran ke Kapolsek

Keterangan terdakwa Kopda Bazarsah tentara yang menembak mati tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di persidangan berubah-ubah.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Kopda Bazarsah saat memperagakan cara menembak tiga polisi saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Keterangan terdakwa Kopda Bazarsah tentara yang menembak mati tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di persidangan berubah-ubah.

Beberapa keterangan yang diubah adalah terkait cara dia menembak polisi.

Sementara keterangan lain adalah terkait setoran judi sabung ayam.

Dalam persidangan ia juga disebut lebih sering membela diri dibanding mengungkapkan fakta kejadian.

Baca juga: "Saya Sempat Video Call" Kisah Ipda Engga di Peristiwa 3 Polisi Tewas saat Gerebek Sabung Ayam

Baca juga: 1 Oknum Polisi Polda Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Ia mengklaim bahwa dirinya terpaksa menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Ia mengaku merasa lebih dulu ditembak dalam kejadian yang berlangsung pada awal 2025 tersebut.

Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (14/7/2025), Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keraguannya terhadap pengakuan Bazarsah.

Hakim menilai bahwa tembakan yang dilepaskan polisi merupakan tembakan peringatan ke udara, bukan diarahkan langsung ke terdakwa.

"Orang (polisi) menembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja (ditembak)," ujar Hakim Fredy.

Meski ditegaskan demikian, Kopda Bazarsah bersikeras bahwa ada tembakan yang diarahkan ke dirinya.

“Ada yang menembak ke arah saya,” tegasnya dalam sidang.

Majelis hakim mempertanyakan dasar Kopda Bazarsah merasa terancam, mengingat tidak ditemukan bukti bahwa dirinya tertembak atau ada korban lain dari masyarakat yang terkena peluru polisi.

"Saya tanya bagaimana merasa terancamnya? Apakah ada saudara terkena peluru? Tidak ada.

Kalau ada, peluru itu bisa tembus 300-400 meter, di sana kan banyak masyarakat.

Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana menjalani tugas," ujar Hakim Fredy.

Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Zarkasih juga menambahkan bahwa selama persidangan, Bazarsah tampak lebih fokus membela diri dibanding bersikap jujur.

“Dari tadi saudara ini seperti mau membela diri. Terbuka saja,” ucap Zarkasih.

Dalam sidang sebelumnya, Bazarsah menyatakan bahwa ia menembak dalam posisi tiarap.

Namun dalam sidang terbaru, ia justru mengaku menembak sambil jongkok.

Kejanggalan ini turut menjadi perhatian kuasa hukum dari keluarga tiga polisi yang tewas.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihaknya puas dengan proses sidang yang berhasil membongkar kebohongan terdakwa.

“Hari ini faktanya terungkap bahwa dia mengaku jongkok. Keterangan terdakwa ini berbelit-belit tapi akhirnya terbukti.

Kami puas terhadap majelis hakim yang menggali faktanya,” ujar Putri.

Bazarsah juga sempat mengklaim bahwa uang hasil judi sabung ayam disetorkan kepada Kapolsek Negara Batin.

Namun, pernyataan tersebut kemudian berubah.

Dalam sidang, Bazarsah mengakui bahwa uang itu tidak pernah diserahkan langsung ke Kapolsek, melainkan kepada oknum polisi bernama Bripka R.

“Sejak awal sudah terlihat bahwa apa yang menjadi ucapan terdakwa banyak bohong.

Awalnya dia mengaku datang menyerahkan langsung uang untuk Kapolsek.

Ternyata yang menerima adalah Bripka R.

Kenapa dari awal menyebut Kapolsek? Itu keterangan palsu,” tegas Putri.

Putri berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal atas perbuatan Kopda Bazarsah.

“Majelis hakim bisa menilai, kalau tidak dihukum mati itu kebijaksanaan mereka. Tapi kebohongan terdakwa ini bukan pertama kalinya,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved