Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

1 Oknum Polisi Polda Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Satu oknum anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri turut ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan Lampung.

Editor: deni setiawan
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
EMPAT TERSANGKA - Polri dan TNI AD menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Total sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Satu oknum polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan menjadi tersangka dari sebelumnya berstatus saksi dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Lampung.

Kapri merupakan satu dari empat orang yang telah ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Sedangkan saat ini masih ada satu saksi yang juga dari kepolisian yang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Baca juga: Terbongkar Isi Percakapan Kapolsek Izinkan Judi Sabung Ayam di Lampung: Silakan Yang Penting "Aman"

Baca juga: Kapolri Buka Suara Soal Kasus 3 Polisi Tewas di Lampung, Terkait Judi Sabung Ayam?

Akhirnya terungkap dalam Konferensi Pers Polda Lampung, dua oknum TNI yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (25/3/2025).

Keduanya sebelumnya masih berstatus saksi dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam yang menggugurkan tiga anggota jajaran Polres Way Kanan, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu disampaikan pihak TNI Angkatan Darat bahwa Kopda B dan Peltu YHL ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Sementara Danpuspom TNI Mayjen Eka Wijaya Permana membeberkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bersama, dua oknum yang menjadi tersangka yakni Kopda B dan Peltu YHL.

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka pada 23 Maret 2025, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Mayjen Eka Wijaya Permana.

Setelah ditetapkan tersangka, pihaknya langsung melaporkannya ke KSAD dan memerintahkan untuk menindaklanjutinya dengan membentuk tim supevisi serta percepatan penyidikan untuk dikoordinasikan ke Propam Polda Lampung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan disamakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," imbuhnya. 

Sementara itu Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan di lokasi penggerebekan judi sabung ayam.

Keempat tersangka yakni dua tersangka perjudian dan dua tersangka pembunuhan. 

"Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka."

"Sementara yang terbaru adalah anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri turut ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian," urai Irjen Pol Helmy Santika.

Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Baca juga: Oknum di Polsek dan Koramil Diduga Terima Suap Judi Sabung Ayam di Lampung, Kapendam: Sudah Setahun

Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli, Perampok Toko Sembako di Lampung Tengah Rampas Rp 50 Juta dan Bunuh Korban

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved