Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Diduga makan duit pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karangangayar, Soenarto bak kena karma menjadi terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar Soenarto diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Kerugian negara atas kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Bak karma makan uang pembangunan masjid, Soenarto yang awalnya pejabat pemerintahan kini terancam mendapat hukuman selama 20 tahun dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan nasib seorang ASN, Soenarto yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Soenarto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin (7/7/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida menyampaikan, pemberhentian sementara seorang ASN harus melalui prosedur.
"Ini baru proses di BKN untuk mendapatkan rekomendasinya. Yang mengajukan itu BKPSDM ke BKN, surat pemberhentian sementara berdasarkan surat penahanan yang diasmani (ditandatangani) oleh Pak Bupati," katanya saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Pihaknya kini masih menunggu surat balasan dari BKN berupa rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Diperiksa 11 Jam
Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Soenarto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Suasana di ruang tengah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar tampak hening pada Senin (7/7/2025) malam.
Di kursi tamu tunggu tampak keluarga dari Soenarto menunggu sejak siang hingga malam hari.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam, Soenarto didampingi penyidik keluar dari ruang tengah Kejari Karanganyar sekira pukul 20.45.
Soenarto tampak masih mengenakan pakaian dinas harian (PDH) serta rompi merah dan tangan diborgol setelah selesai menjalani pemeriksaan.
Istri yang telah menunggu sejak siang langsung memeluk Soenarto sebelum dibawa ke dalam mobil untuk ditahan sementara di Rutan Polres Karanganyar.
"Sudah jangan nangis" kata Soenarto menenangkan keluarganya.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto didampingi, Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, pemeriksaan terhadap Soenarto seyogyanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Akan tetapi yang bersangkutan sakit sehingga harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Soenarto kemudian baru bisa hadir untuk dimintai keterangan pada hari ini.
"Hari ini Kejari Karanganyar menetapkan satu orang tersangka atas nama S dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung," terangnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dia menuturkan, penyidik menemukan dua alat bukti cukup sehingga meningkatkan status dari yang bersangkutan semula sebagai saksi menjadi tersangka.
Dalam perkara tersebut, terangnya, Soenarto menjabat sebagai kepala bagian pengadaan barang dan jasa pada 2020 lalu.
"Kita menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hartanto.
Mengenai bentuk perbuatan melawan hukum, jelasnya, akan diuraikan lebih lanjut di persidangan.
Tersangka kini dititipkan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari kedepan mulai malam ini.
Saat ditetapkan sebagai tersangka Soenarto menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar.
"Tersangka saat diperiksa masih aktif sebagai sekretaris di salah satu dinas," tuturnya.
Soenarto merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Sebelumnya Kejari Karanganyar telah menetapkan empat orang tersangka dari swasta masing-masing, berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
"Tersangka ada lima. Empat dari swasta dan satu ASN," pungkasnya.
Atas perbuatannya Soenarto dikenakan Pasal 2 dan 3, 5 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara.
Empat orang dari swasta yakni berinisial TAC selaku investor dan sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
Penyidik telah memeriksa 40-an saksi terkait kasus tersebut.
Hormati Proses Hukum
Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara mengenai seorang ASN yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Rober Christanto menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada penegak hukum.
"Proses hukum biar berjalan. Hormati proses hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan usai menghadiri paripurna di DPRD Karanganyar pada Selasa (8/7/2025).
Pihaknya akan menindaklanjuti apabila sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
"Ya nanti kita tindaklanjuti," terangnya.
Seperti diketahui, Kejari Karanganyar telah melakukan penahanan terhadap Soenarto pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025) malam.
Soenarto yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar lebih dari 11 jam.
Baca juga: Kejari Karanganyar Temukan Indikasi Ancaman dan Bujukan Palsu Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu penyidik menaikkan status yang bersangkutan dari semula saksi menjadi tersangka.
"Kita menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hartanto.
Dalam perkara tersebut, Soenarto menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada 2020 lalu. Soenarto kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari kedepan. (Ais)
Rober Christanto
Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Masjid Agung Madaniyah
ASN
5 Tersangka Belum Cukup: Kejari Karanganyar Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Potensi Dipanggil Lagi dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar |
![]() |
---|
Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kedua Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.