Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara
Pemkab Karanganyar menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan nasib seorang ASN, Soenarto
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan nasib seorang ASN, Soenarto yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Soenarto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin (7/7/2025).
Soenarto kini diketahui menjabat sebagai Sekrearis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar.
Baca juga: Penampakan Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU Andhi Nur Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemkab Cilacap
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida menyampaikan, pemberhentian sementara seorang ASN harus melalui prosedur.
"Ini baru proses di BKN untuk mendapatkan rekomendasinya. Yang mengajukan itu BKPSDM ke BKN, surat pemberhentian sementara berdasarkan surat penahanan yang diasmani (ditandatangani) oleh Pak Bupati," katanya saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Pihaknya kini masih menunggu surat balasan dari BKN berupa rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Seperti diketahui sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
Empat orang dari swasta yakni berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
Baca juga: Melihat Kembali Program Pengadaan Chromebook yang Kini Menyeret Nadiem Makariem di Kasus Korupsi
Selain empat orang itu ada satu ASN yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Soenarto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa 40-an saksi terkait kasus tersebut.
Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 12 miliar. (Ais)
Soenarto
korupsi di karanganyar
Karanganyar
BKN
Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Masjid Agung Madaniyah
| 5 Tersangka Belum Cukup: Kejari Karanganyar Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
|
|---|
| Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Potensi Dipanggil Lagi dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
|
|---|
| 6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar |
|
|---|
| Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kedua Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah |
|
|---|
| Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.