Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara

Pemkab Karanganyar menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan nasib seorang ASN, Soenarto

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
ASN JADI TERSANGKA - Kejari Karanganyar menetapkan Soenarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan nasib seorang ASN, Soenarto yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Soenarto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin (7/7/2025).

Soenarto kini diketahui menjabat sebagai Sekrearis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar.

Baca juga: Penampakan Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU Andhi Nur Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemkab Cilacap

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida menyampaikan, pemberhentian sementara seorang ASN harus melalui prosedur.

"Ini baru proses di BKN untuk mendapatkan rekomendasinya. Yang mengajukan itu BKPSDM ke BKN, surat pemberhentian sementara berdasarkan surat penahanan yang diasmani (ditandatangani) oleh Pak Bupati," katanya saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).

Pihaknya kini masih menunggu surat balasan dari BKN berupa rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Seperti diketahui sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.

Empat orang dari swasta yakni berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.

Baca juga: Melihat Kembali Program Pengadaan Chromebook yang Kini Menyeret Nadiem Makariem di Kasus Korupsi

Selain empat orang itu ada satu ASN yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Soenarto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah memeriksa 40-an saksi terkait kasus tersebut. 

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 12 miliar. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved