Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kelakuan Anggota Dewan Titip Siswa Jadi Biang Masalah, Warga Murka Blokir dan Las Pagar Sekolah

Ratusan warga Bumi Tamalanrea Permai (BTP) melakukan aksi protes di halaman SMA Negeri 21 Makassar, Selasa (15/7/2025) sore.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
ILUSTRASI SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK dan SD Negeri tahun 2025/2026 telah dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Selasa (10/6/2025). Pada hari pertama pendaftaran secara daring tersebut, orang tua siswa berbondong-bondong datang ke posko pelayanan area kantor Disdik Kota Semarang. (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah) 

Jalur Domisili:
Jalur domisili akan menjadi jalur utama, mengutamakan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah, bukan lagi berdasarkan wilayah administratif pada Kartu Keluarga (KK).  

Syarat Domisili:
Calon murid jalur domisili harus memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak berwenang jika mengalami bencana.  

Jalur Afirmasi:
Jalur afirmasi akan diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, dengan kuota yang ditingkatkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.  

Jalur Prestasi:
Jalur prestasi akan mengakomodir siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik, dengan kuota yang berbeda untuk masing-masing jenjang.  

Jalur Mutasi:
Jalur mutasi ditujukan bagi siswa yang pindah domisili karena orang tua/wali pindah tugas, dengan kuota yang telah ditentukan.  

Tidak Ada Zonasi:
Sistem zonasi yang selama ini dikenal dalam PPDB akan dihapus dan diganti dengan sistem domisili.  

Evaluasi:
Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan SPMB 2025 untuk memastikan keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved