Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kelakuan Anggota Dewan Titip Siswa Jadi Biang Masalah, Warga Murka Blokir dan Las Pagar Sekolah

Ratusan warga Bumi Tamalanrea Permai (BTP) melakukan aksi protes di halaman SMA Negeri 21 Makassar, Selasa (15/7/2025) sore.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
ILUSTRASI SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK dan SD Negeri tahun 2025/2026 telah dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Selasa (10/6/2025). Pada hari pertama pendaftaran secara daring tersebut, orang tua siswa berbondong-bondong datang ke posko pelayanan area kantor Disdik Kota Semarang. (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah) 

Padahal menurutnya, ia tinggal satu RW dengan sekolah tersebut.

Ia juga mengatakan, agar pihak pemerintah dapat menghapus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Supaya warga disini juga dapat menikmati sekolah di SMA 21 Makassar,"harap Reski.

Selain itu, menurutnya kalau sebelumnya pihak Disdik Sulsel dan SMA 21 Makassar, mensosialisasikan sebanyak 40 Kuota dalam satu rombongan belajar.

Namun, saat tes dilakukan pihak sekolah merubah sepihak tampa sepengetahuan warga menjadi 36 kuota dalam satu rombel.

"Kami harap SPMB dihapus supaya kami bisa sekolah,"ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komite SMA 21 Makassar, Amir Laolong mengatakan alasan para warga demo karena banyak masyarakat yang tidak diterima masuk ke sekolah tersebut.

Walau begitu, menurutnya usai para warga menghadap di Disdik Sulsel, Amit mengatakan sudah ada solusi untuk para calon murid yang belum diterima disekolah tersebut.

"Kita diberikan peluang untuk mengisi kuota kosong yang ada di SMA 21 Makassar,"ucapnya.

Sekadar informasi, aturan zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 mengalami perubahan.

Sistem zonasi akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggunakan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Meskipun istilah "zonasi" dihilangkan, jalur domisili pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi sebelumnya, dengan fokus pada jarak tempat tinggal siswa ke sekolah, bukan lagi berdasarkan wilayah administratif.  

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan zonasi sekolah 2025:

Penggantian Istilah:

Sistem zonasi pada PPDB akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved