Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Inses Dengan Anak

Awal Mula Ayah di Bandungan Semarang Inses Dengan Anak Kandung, Sudah Cerai Dengan Ibu Korban

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang keliling itu kini telah ditangkap oleh Polres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(Dok Polres Semarang/istimewa)
BERIKAN KETERANGAN - Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy memberikan keterangan terhadap kasus-kasus yang ditangani pihaknya dalam konferensi pers bersama anggotanya di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025). Satu di antara kasus yang diungkap yakni pelecehan seksual oleh seorang ayah kepada anak kandungnya. 

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi, polisi menangkap KY di kediamannya pada 10 Juli 2025.

Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved