UIN SAIZU Purwokerto
Gagasan Revolusioner Menag Prof. Nasaruddin Umar: Islam Ramah Lingkungan & Kurikulum Cinta Dunia
Gagasan Revolusioner Menag Prof. Nasaruddin Umar: Islam Ramah Lingkungan & Kurikulum Cinta Dunia
TRIBUNJATENG.COM - Dalam lanskap pemikiran Islam kontemporer Indonesia, Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar tampil sebagai tokoh visioner. Ia bukan hanya ulama dan cendekiawan, tetapi juga negarawan yang menjembatani nilai-nilai tradisi dengan inovasi.
Melalui berbagai gagasannya seperti eko-teologi, kurikulum cinta, dan green religion, Prof. Nasaruddin membawa wajah Islam yang lebih inklusif, ramah lingkungan, serta penuh kasih sayang sebuah respons atas krisis ekologis dan kemanusiaan global saat ini.
Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan mendukung gagasan Menag Prof. Nasaruddin. Islam adalah agama rahmatan lil alamin, yang berarti membawa rahmat bagi seluruh alam semesta. Visi ini mendorong terwujudnya hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam sekitar.
Menurutnya, spirit agama bukan sekadar urusan spiritual semata, tetapi juga menyangkut kepedulian ekologis dan tanggung jawab sosial. Salah satu gagasan utama Prof. Nasaruddin adalah eko-teologi pendekatan teologis yang menempatkan alam sebagai bagian dari sistem ilahiah.
Prof. Nasaruddin menolak pandangan alam hanya objek eksploitasi manusia. Sebaliknya, ia menyebut alam sebagai ayat kauniyah, yaitu tanda-tanda kebesaran Allah yang wajib dijaga dan dilestarikan. Dalam pandangannya, merusak lingkungan sama halnya mengkhianati amanah sebagai khalifah di bumi.
Karena itu, menjaga alam bukan sekadar aktivitas ekologis, melainkan bagian dari jihad moral dan spiritual. Gagasan ini ia wujudkan secara konkret di Masjid Istiqlal, yang kini dikenal sebagai Masjid Ramah Lingkungan. Melalui pengelolaan sampah, efisiensi energi, dan konservasi air, ia menjadikan rumah ibadah sebagai pusat edukasi dan gerakan hijau berbasis keagamaan.
Kurikulum Cinta: Pendidikan Islam yang Membebaskan
Di bidang pendidikan dan dakwah, Prof. Nasaruddin merumuskan kurikulum cinta konsep pendidikan yang menempatkan kasih sayang sebagai fondasi utama pengajaran agama. Ia menolak pendekatan dogmatis dan eksklusif dalam menyampaikan ajaran Islam.
Sebagai gantinya, ia mengedepankan narasi penuh empati, keadilan spiritual, dan penghargaan terhadap perbedaan. Ia percaya bahwa banyak konflik keagamaan bermula dari kegagalan memahami esensi cinta dalam ajaran agama.
Kurikulum cinta juga menjadi strategi halus dalam mencegah radikalisme, bukan dengan kekerasan, melainkan dengan membentuk hati dan pikiran yang inklusif dan damai. Melalui pendekatan ini, Islam tampil sebagai agama yang menenangkan dan memuliakan kemanusiaan.
Konsep green religion yang diusung Prof. Nasaruddin menekankan bahwa Islam memiliki nilai-nilai dasar dalam menjaga lingkungan hidup. Setiap praktik ibadah, menurutnya, mengandung pesan ekologis.
Misalnya, wudhu mengajarkan efisiensi air, puasa melatih kendali konsumsi, dan sedekah mengurangi kesenjangan sosial yang berdampak pada keberlanjutan lingkungan. Ia mengajak umat Islam untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan pelopor perubahan lingkungan global.
Dalam berbagai forum lintas agama, ia menunjukkan bahwa Islam memiliki kontribusi nyata dalam mengatasi krisis iklim dan bencana ekologis. Solidaritas antariman menjadi kekuatan baru untuk menjaga bumi sebagai rumah bersama.
Jihad Intelektual: Ulama sebagai Agen Peradaban
| Istighosah Dies Natalis ke-63, Rektor Ajak Civitas Akademika Perkuat Komitmen Majukan UIN Saizu |
|
|---|
| UIN Saizu Gelar Mapres Award 2025, Wujud Apresiasi bagi Mahasiswa Berprestasi |
|
|---|
| UIN Saizu dan KPU Banyumas Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi |
|
|---|
| Ketika Kasih Sayang Kitab Kuning Menjelma Jadi Regulasi Kemenag |
|
|---|
| Mencetak Generasi Pandega: Semangat Tamu Racana UIN Saizu Purwokerto dalam Giat Bina Diri 2025! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250716_menag_uin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.