Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Briptu Ade Kurniawan Pernah Tes DNA Bayi yang Dibunuhnya, Hasilnya?

Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh bayi dua bulan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
HINDARI KAMERA - Ade Kurniawan tampak berusaha menutupi wajahnya saat diserahkan ke Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh bayi dua bulan.

Tragisnya bayi itu adalah anak kandungnya sendiri.

Ia bahkan sudah melakukan tes DNA untuk memastikan si bayi memang benar adalah anaknya.

Ternyata niat menghabisi nyawa korban sudah ada sejak lama.

Saat korban masih dalam kandungan, ia bahkan sempat menyuruh ibu korban untuk menggugurkannya.

PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

Baca juga: Di Sidang Terungkap Cara Briptu Ade Kurniawan Bunuh Anaknya, Motif Sakit Hati ke Ibu Korban

Kenalan di Kota Lama

Briptu Ade Kurniawan merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4  di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Setiap harinya, Ade bertugas   menyaru menjadi pegawai Telkom.

Lantas bagaimana Ade Kurniawan mulai berkenalan dengan Dina Julia Pratami ibu dari korban?

Proses perkenalan Ade dengan Dina diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lestari dalam membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025).

Menurut Saptanti, terdakwa Ade Kurniawan berkenalan dengan saksi Dina dalam sebuah acara pesta di Kota Lama Semarang Minggu, 29 Oktober 2023.

Dari perkenalan itu, dua sejoli tersebut sepakat untuk berpacaran.

"Dalam hubungan pacaran tersebut mereka sering melakukan hubungan badan seperti layaknya suami istri," katanya saat membaca dakwaan.

Selepas menjalani pacaran selama 6 bulan, Dina hamil.

Untuk memastikan kehamilan itu, Dina bersama Ade memeriksakan kandungannya ke Klinik Bina Farma, Kota Semarang, 30 Mei 2025.

Mengetahui dirinya hamil, Dina lantas meminta pertanggungjawaban dari Ade. Namun terdakwa Ade menolak menikahi saksi Dina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved