Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Briptu Ade Kurniawan Pernah Tes DNA Bayi yang Dibunuhnya, Hasilnya?

Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh bayi dua bulan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
HINDARI KAMERA - Ade Kurniawan tampak berusaha menutupi wajahnya saat diserahkan ke Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025). 

"Alasan terdakwa karena tidak siap secara finansial dan terdakwa sudah akan menikah dengan wanita lain di Purbalingga," sambung Saptanti.

Kemudian terdakwa sempat meminta agar kandungan tersebut digugurkan saja.

Akan tetapi,  Dina menolak dan tetap menuntut agar terdakwa menikahinya.

Kendati menolak menikahi Dina, Ade mengajaknya untuk hidup satu rumah walaupun belum resmi menikah yaitu dengan mengontrak rumah di  Pedurungan, Kota Semarang hingga melahirkan.

Dina akhirnya melahirkan di rumah sakit Hermina Kota Semarang secara sesar pada Minggu, 7 Januari 2025.

Dina melahirkan seorang bayi laki-laki dengan panjang 45 sentimeter dengan berat badan dari 2,4 kilogram  yang kemudian bayi tersebut diberi nama berinisial NA.

SIDANG ETIK - Dinna atau DJP (kiri) ibu korban dari bayi yang dibunuh oleh Brigadir Ade Kurniawan menangis histeris bersama ibunya atau nenek korban di ruang tunggu sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).
SIDANG ETIK - Dinna atau DJP (kiri) ibu korban dari bayi yang dibunuh oleh Brigadir Ade Kurniawan menangis histeris bersama ibunya atau nenek korban di ruang tunggu sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Tes DNA

Ketika korban telah berusia 1 minggu, terdakwa Ade meminta agar korban dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa korban adalah anak kandungnya.

Akhirnya pada 14 Januari 2025, korban dilakukan tes DNA di laboratorium.

Hasil dari pemeriksaan itu, korban adalah anak kandung dari Ade.

Setelah hasil tes DNA keluar, keluarga Ade dan Dina bertemu.

Mereka membahas untuk kelanjutan hubungan mereka.

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa bersikeras untuk tidak menikahi saksi Dina.

Namun,  hanya mau memberi nafkah bulanan kepada saksi Dina dan korban.

Jaksa menyebut, berhubung  sikap terdakwa yang tetap bersikeras untuk tidak menikahi saksi Dina Yulia Pratami Dina Pratami tersebut membuat saksi Dina Yulia Pratami dan ibunya nya sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar.

"Hal itu terjadi karena  terdakwa tidak secepatnya menikahi saksi Dina Julia Pratami," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved