Berita Semarang
Briptu Ade Kurniawan Pernah Tes DNA Bayi yang Dibunuhnya, Hasilnya?
Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh bayi dua bulan
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
HINDARI KAMERA - Ade Kurniawan tampak berusaha menutupi wajahnya saat diserahkan ke Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.
Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia.
Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025. Kasus ini terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.
Dalam persidangan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, dia bakal mengajukan eksepsi atau nota pembelaan pada persidangan kedua yang bakal dilakukan, Rabu (23/7/2025). (Iwn)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Semarang
Pemkot Semarang Wajibkan ASN Jadi Anggota KKMP, Wali Kota: Akan Dipantau Kepala Dinas dan Kabag |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Sukur, Warga Semarang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN: Sering Nyupiri Bos |
![]() |
---|
2.800 Mahasiswa Baru Polines Satukan Semangat Lewat Outbound Training |
![]() |
---|
Irwan Hidayat Tekankan Integritas dan Akal Budi di Hadapan Mahasiswa Baru Universitas Telogorejo |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.