Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Briptu Ade Kurniawan Pernah Tes DNA Bayi yang Dibunuhnya, Hasilnya?

Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh bayi dua bulan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
HINDARI KAMERA - Ade Kurniawan tampak berusaha menutupi wajahnya saat diserahkan ke Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025). 

"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia.

Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025. Kasus ini terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.

Dalam persidangan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, dia bakal mengajukan eksepsi atau nota pembelaan pada persidangan kedua yang bakal dilakukan, Rabu (23/7/2025). (Iwn)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved