Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polres Demak Bekuk 4 Tersangka Narkoba, Sita Hampir 11 Gram Sabu dalam Sebulan

Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juni hingga Juli 2025.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PENANGKAPAN TERSANGKA NARKOBA - Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Lkquisasono memberikan keterangan penangkapan tersangka narkoba di Polres Demak, Kamis (17/7/2025). (Dok. Polres Demak) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juni hingga Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 10,97 gram.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Demak.

Selama bulan Juni dan Juli 2025, kami berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dengan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 "Total tersangka empat orang," kata Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).

Tersangka pertama, FI (27), ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen saat sedang bertransaksi.

Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.

"Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mranggen.

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Demak untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," jelasnya.

Selanjutnya, BA (40), ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 24.00 WIB, juga di wilayah Kecamatan Mranggen.

BA ditangkap saat mengambil paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, pak plastik bening kecil, timbangan digital, plastik bening, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter.

"Penangkapan BA ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayahnya.

Atas dasar itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," jelasnya.

Lanjut Hendrie, dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved