Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Guru Madin Demak

Viral Guru Ngaji Paruh Baya di Demak Didenda Rp 25 Juta Karena Tampar Murid, Sampai Jual Motor 

Sebuah video dengan narasi guru ngaji di Demak, Jawa Tengah didenda Rp 25 juta karena menampar murid viral.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok @pikhin4
GURU NGAJI : Tangkapan layar dari Tiktok @pikhin4 pada Jumat (18/7/2025) : Viral Guru Ngaji Paruh Baya di Demak Didenda Rp 25 Juta Karena Tampar Murid, Sampai Jual Motor 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video dengan narasi guru ngaji di Demak, Jawa Tengah didenda Rp 25 juta karena menampar murid viral.

Kisah ini viral setelah diunggah akun Instagram @demak_kotasantri pada Kamis (17/7/2025).

Dalam unggahan yang dibagikan, insiden itu terjadi di Ngampel, Karanganyar, Demak. 

Guru tersebut dituntut oleh wali murid sebesar Rp 25 juta karena menampar anak didik.

"Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Ngampel, Karanganyar, Demak. Seorang guru madrasah menjadi sasaran tuntutan hukum dari wali murid, hanya karena memberikan sanksi fisik ringan berupa tamparan kepada anak didiknya.

Wali murid tersebut melayangkan surat tuntutan hukum dengan nominal denda yang tidak main-main: Rp25 juta.,"

Terlihat guru ngaji laki-laki yang sudah tua.

Guru itu mengenakan baju batik lengan panjang, sarung dan peci hitam.

Ia diminta menandatangani surat bermaterai.

"Tanda tangan," ucap seorang pria.

Setelah guru itu tanda tangan, dilanjutkan seorang wanita berbaju coklat yang diduga wali murid.

Setelah tanda tangan, guru ngaji dan wanita itu bersalaman.

Dalam unggahan itu dituliskan jika guru ngaji tersebut sampai menjual motor pribadinya.

"Sang guru, yang selama ini mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak, terpaksa menjual motor pribadinya demi memenuhi tuntutan tersebut."

Unggahan itupun mendapat banyak komentar dari para warganet yang mengaku prihatin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved