Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Guru Madin Demak

Keterangan D Bocah yang Ngaku Dipukul Guru Madin Demak Hingga Berujung Tuntutan Rp 25 Juta

D, bocah yang diduga dipukul oleh guru madin di Demak akhirnya memberikan kronologi lengkap kejadian.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok @exaecin
GURU MADIN : Tangkapan layar dari Tiktok @exaecin pada Sabtu (19/7/2025) : Keterangan D Bocah yang Ngaku Dipukul Guru Madin Demak Hingga Berujung Tuntutan Rp 25 Juta 

"Awakmu ono sing mok rasakno lara gg? (badanmu ada yang merasa sakit nggak?" tanya perekam lagi.

"Wonten (ada). Kepala saya. Diberobat di Pak Cahyono," ucap D.

D tidak menceritakan kejadian ini ke ibunya.

Namun ibu dari temannya menceritakan hal itu kepada ibu D.

Ibu D, SM lalu bertanya kepada anaknya.

Paginya, SM langsung ke madrasah dan menemui Ustadz yang bersangkutan.

Dalam kronologi yang diunggah akun tersebut, insiden itu terjadi pada 30 April 2025 di wilayah Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Demak.

KRONOLOGI : Tangkapan layar dari Tiktok @exaecin pada Sabtu (19/7/2025) : Kronologi Guru Madin di Demak diduga tampar murid hingga dituntut Rp 25 juta
KRONOLOGI : Tangkapan layar dari Tiktok @exaecin pada Sabtu (19/7/2025) : Kronologi Guru Madin di Demak diduga tampar murid hingga dituntut Rp 25 juta (Tiktok @exaecin)

Saat kejadian Ustadz Zuhdi sedang mengajar di ruang kelas 5.

Kemudian pada 1 Mei 2025, kakek D datang ke rumah kepala Madin untuk mengadukan kejadian yang dialami cucunya.

Di hari yang sama, sudah terjadi media antara dua belah pihak.

Ustadz Zuhdi telah dan pihak kepala sekolah telah menyampaikan permintaan maaf.

Ibu dari D, SM juga sudah menyetujui permintaan maaf.

Namun SM meminta surat pernyataan bermaterai.

Kepala sekolah menanyakan isi surat bermaterai, namun SM belum bisa menjawab isi surat dan hanya mengatakan "nanti saya rembuk keluarga"

Lalu pada 10 Juli 2025, datang 5 orang ke Madin mengaku dari pihak keluarga D.

Mereka membawa surat pemberitahuan panggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan pada Ustadz Zuhdi.

Pihak kepala sekolah lalu melakukan mediasi lagi pada 12 Juli 2025.

Hingga akhirnya Ustadz Zuhdi dituntut ganti rugi Rp 25 juta.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved