Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Ketua DPD Nasdem Kudus Mengundurkan Diri Karena Terjerat Kasus Judi

Oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kudus.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFKY GOZALI
UNDUR DIRI - Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jateng, Akhwan memberikan keterangan kepada awak media, Senin (21/7/2025). Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kudus resmi mengundurkan diri pasca penetapan statusnya menjadi tersangka dalam kasus perjudian. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kudus.

Hal ini menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus perjudian.

Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jateng, Akhwan menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat internal pengurus secara daring.

Baca juga: Polres Kudus Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kudus Inisial S sebagai Tersangka Kasus Perjudian

Baca juga: Anggota DPRD Kudus Tertangkap Main Judi Sempat Tipu Polisi, Ngaku Kerja Kuli Gabah

Dalam rapat tersebut juga diikuti Ketua DPW Partai Nasdem Jateng, Lestari Moerdijat.

“Hasil rapat, partai menugaskan saya sebagai corong partai,” kata Akhwan, Senin (21/7/2025).

Atas kasus yang menjerat kader partainya, kata Akhwan, pihaknya prihatin.

Partainya juga menghormati proses hukum.

Termasuk menghormati aparat kepolisian yang telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus perjudian.

Atas status tersangka yang disandang S, Partai Nasdem membuat langkah organisasi.

Kata Akhwan, langkah yang diambil partai ini berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Ketika ada kader yang melakukan tindakan pelanggaran hukum yang pertama yaitu jabatan di partai dicopot.

“Hanya saja, di AD/ART ada dua jalan untuk pencopotan tersebut."

"Pertama, yang bersangkutan mengundurkan diri."

"Kedua, jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, dicopot oleh partai melalui surat resmi,” kata Akhwan.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Identitas Anggota DPRD Kudus yang Ditangkap Sedang Judi, Sempat Ngaku Kuli

Baca juga: BREAKING NEWS Pedagang Kue di Pasar Bitingan Kudus Positif Pakai Boraks dan Rhodamin B

Dalam kasus ini, partai telah menugaskan salah seorang pengurus DPW Partai Nasdem untuk menemui S yang masih ditahan. 

Hasilnya, S menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kudus.

Sebelihnya, jabatan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kudus diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

“Kebetulan yang disepakati, saya yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kudus."

"Tetapi diupayakan secepatnya menjadi ketua definitif."

"Proses administrasi sudah dilakukan teman-teman di DPW."

"Karena, untuk definitif harus ada surat keputusan DPP,” kata Akhwan.

Meski demikian, Partai Nasdem tetap memberikan pendampingan hukum kepada S.

Pasalnya, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kudus, S masih berstatus anggota partai.

Partainya belum menentukan apakah yang bersangkutan akan dipecat sebagai anggota atau tidak.

Hal itu perlu menurutnya perlu pendalaman berkaitan dampak terhadap partai. (*)

Baca juga: Kondisi Nenek Fatimah Setelah Dititipkan Anak Kandungnya ke Griya Lansia, Lebih Bahagia?

Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan Rp1,2 Miliar untuk Pembekalan 3.000 Pengurus Kopdes Merah Putih

Baca juga: 8081 Koperasi Desa/Kelurahan Terbentuk, Menkum Apresiasi Kinerja Notaris Indonesia

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Bantah Narasi Indonesia Gelap: Kita Sudah Berada di Jalan yang Benar

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved