Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Polres Kudus Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kudus Inisial S sebagai Tersangka Kasus Perjudian

Oknum anggota DPRD Kudus berinisial S yang terseret kasus perjudian kini statusnya telah menjadi tersangka.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Syofri Kurniawan

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Oknum anggota DPRD Kudus berinisial S yang terseret kasus perjudian kini statusnya telah menjadi tersangka.

S menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya.

Polres Kudus telah menahannya untuk penyidikan lanjutan.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Identitas Anggota DPRD Kudus yang Ditangkap Sedang Judi, Sempat Ngaku Kuli

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin (21/7/2025).

Heru menjelaskan, dalam kasus tersebut tim Resmob Polres Kudus menggerebek perjudian di wilayah Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIB.

Penggerebekan tersebut berawal dari aduan masyarakat melalui media sosial.

Berdasarkan keterangan saksi maupun warga sekitar, di wilayah tersebut sering digunakan sebagai tempat judi.

“Diawali pengaduan masyarakat melalui media sosial atau hotline Lapor Pak Kapolres bahwa di situ sering terjadi tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat karena dilakukan di tempat umum atau di pinggir jalan,” kata Heru.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Kudus melakukan penggerebekan dan menangkap lima orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian.

Jenis judi yang dimainkan yaitu domino.

Dalam penggerebekan ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu set kartu domino yang digunakan untuk permainan, tiga set kartu domino yang digunakan sebagai cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, dan uang tunai sebesar Rp1.025.000.

Dari kelima pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRD Kudus berinisial S.

Menurut Heru, S juga terlibat dalam permainan perjudian tersebut.

Kini kelima orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan 303 subsider 303 bis ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Heru. (goz)

Baca juga: Sosok S Anggota DPRD Kudus Ngaku Jadi Kuli Gabah Saat Ditangkap Main Judi, Akhirnya Terbongkar Juga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved