Eks Dirut Bank Jateng Tersangka
Bank Jateng 'Bersih-Bersih': Komitmen GCG dan Integritas di Tengah Badai Korupsi
Bank Jateng saat ini menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik setelah mantan dirutnya jadi tersangka.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di tengah perkembangan kasus korupsi tiga kredit Bank BUMD yang melibatkan sejumlah eks pejabat perbankan nasional, termasuk mantan pejabat Bank Jateng, manajemen BPD Bank Jateng saat ini menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan integritas dalam pengelolaan lembaga keuangan.
Bank Jateng menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum, dan pihak bank menghormati serta mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi di sektor keuangan.
Baca juga: Alasan Mantan Dirut Supriyatno Jadi Tersangka, Uang Rp 380 Miliar Bank Jateng Menguap ke Sritex
Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro mengungkapkan, momentum ini menjadikan pembelajaran bagi Bank Jateng agar tetap berada pada jalur positif dan berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memahami pentingnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh aktivitas operasional Bank Jateng senantiasa berada dalam koridor hukum dan etika bisnis yang tinggi. Penguatan internal kami lakukan menyeluruh, mulai dari penyaluran kredit, tata kelola risiko, hingga sistem audit internal,” ujar Irianto, Selasa (22/7/2025).
Terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex, Bank Jateng telah melakukan langkah-langkah yang perlu untuk mengamankan Bank dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 100 persen pada tahun 2021 sesuai dengan outstanding kredit Sritex.
“Tentunya hal ini tidak akan mempengaruhi operasional bank serta laba Bank Jateng pada tahun 2025,” tambahnya.
Irianto juga menjelaskan bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Sritex yang berdampak pada proses hukum, Bank Jateng sebagai kreditur separatis sesuai dengan Daftar Piutang Tetap yang diakui oleh kurator, menunggu pembagian recovery aset dari kurator yang saat ini dalam tahap pemberesan aset.
Baca juga: Sumarno Tegaskan Pemprov Hormati Proses Hukum Kasus Supriyatno Bank Jateng
Sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Jateng terus menunjukkan performa positif dan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi regional, khususnya di Jawa Tengah. Inisiatif digitalisasi layanan perbankan, peningkatan akses pembiayaan untuk UMKM, dan kemitraan strategis dengan pemerintah daerah menjadi pilar utama penguatan kinerja Bank Jateng ke depan.
“Kami percaya bahwa tantangan justru menjadi titik balik untuk tumbuh lebih sehat dan berintegritas. Dengan dukungan pemegang saham dan seluruh nasabah, kami optimistis dapat terus memberi nilai tambah bagi pembangunan daerah,” tegas Irianto.
Ke depan, Bank Jateng berkomitmen menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan bisnis, sekaligus memperkuat peran sebagai mitra strategis pembangunan daerah yang bersih dan bertanggung jawab. (eyf)
Harta Kekayaan Supriyatno Eks Dirut Bank Jateng, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Uang Rp380 Miliar Bank Jateng Menguap ke Sritex, Mantan Dirut Supriyatno Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Alasan Mantan Dirut Supriyatno Jadi Tersangka, Uang Rp 380 Miliar Bank Jateng Menguap ke Sritex |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nano Eks Dirut Bank Jateng Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.