Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Bank Jateng Tersangka

BREAKING NEWS: Nano Eks Dirut Bank Jateng Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex

Supriyatno karib disapa Nano ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex Solo.

Editor: galih permadi
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
TERSANGKA - Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno karib disapa Nano ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Supriyatno karib disapa Nano ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex Solo.

Nano merupakan mantan Direktur Utama Bank Jatenng periode 2014-2023, dinilai tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

Supriyatno selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.

Baca juga: Daftar 11 Nama dan Peran Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex Solo

Baca juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Ungkap Alasan Simpan Rp 2 Miliar dalam Kresek Merah, Kok Ga Ditabung?

Namun dalam prosesnya, ia tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex.

Lalu, Supriyatno juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex meski tahu kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.

Lebih lanjut, Supriyatno juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018.

Supriyatno juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex). 

Sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial bank pelat merah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama bank pelat merah DKI Jakarta tahun 2020.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1,08 triliun.

Siapa saja nama 11 tersangka kasus Sritex?

Dengan penetapan delapan tersangka baru, berarti Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sritex.

Berikut daftar 11 nama tersangka: 

1. Iwan Setiawan Lukminto

2. Dicky Syahbandinata

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved