Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Akan Diputuskan Setelah Oktober 2025

Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi mengenai honor pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih. Proses pembahasan akan dil

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram Kemendespdt
GAJI KOPERASI MERAH PUTIH - Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 5 Juta - Rp 8 Juta, Akan Diputuskan Setelah Oktober 2025 

Sumber Dana Bukan APBN/APBD


Kementerian juga menegaskan bahwa pembayaran gaji menggunakan dana operasional koperasi, bukan dari APBN/APBD. Skema ini menegaskan prinsip kemandirian koperasi desa dalam mendanai kegiatan dan remunerasi.

 

Belum ada ketetapan resmi soal gaji pengurus atau pengawas di Koperasi Merah Putih, segala angka yang beredar masih spekulasi.


Upah baru ditentukan melalui RAT setelah koperasi resmi beroperasi.


Semua gaji berasal dari dana internal koperasi, bukan dari anggaran pemerintah.

Isu gaji Rp5–8 juta atau Rp15 juta adalah hoaks, ditangkis langsung oleh Kemenkop.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved