Berita Kudus
Pria Residivis Ancam Korban Gunakan Parang Saat COD HP di Kudus
Seorang pemuda berinisial AR asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus Kota.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa serta memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa itu.
Selain itu, dia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.
Dalam penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pisau, parang, dan satu kaus berwarna hitam yang dikenakan AR saat kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak,” kata AKP Subkhan. (*)
Baca juga: Welcome Diogo Brito! Benteng Baru Persijap Jepara Asal Portugal
Baca juga: BREAKING NEWS, Kades Mojotengah Batang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp235 Juta
Baca juga: KABAR BAIK! 3.100 Tenaga Honorer Pemkab Brebes Berpeluang Diangkat PPPK
Baca juga: Ari Rasakan Nyeri Hingga Pangkal Paha, Imbas Gigitan Ular Hitam Sepulang Pengajian di Pekalongan
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.