Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pria Residivis Ancam Korban Gunakan Parang Saat COD HP di Kudus

Seorang pemuda berinisial AR asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus Kota.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
BARANG BUKTI - Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan (kiri) memperlihatkan barang bukti parang milik pelaku berinisial AR, Selasa (22/7/2025). Senjata tersebut digunakan pelaku untuk merebut HP saat COD dengan korban. 

AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa serta memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa itu.

Selain itu, dia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.

Dalam penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pisau, parang, dan satu kaus berwarna hitam yang dikenakan AR saat kejadian.

“Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak,” kata AKP Subkhan. (*)

Baca juga: Welcome Diogo Brito! Benteng Baru Persijap Jepara Asal Portugal

Baca juga: BREAKING NEWS, Kades Mojotengah Batang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp235 Juta

Baca juga: KABAR BAIK! 3.100 Tenaga Honorer Pemkab Brebes Berpeluang Diangkat PPPK

Baca juga: Ari Rasakan Nyeri Hingga Pangkal Paha, Imbas Gigitan Ular Hitam Sepulang Pengajian di Pekalongan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved