Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pria Residivis Ancam Korban Gunakan Parang Saat COD HP di Kudus

Seorang pemuda berinisial AR asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus Kota.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
BARANG BUKTI - Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan (kiri) memperlihatkan barang bukti parang milik pelaku berinisial AR, Selasa (22/7/2025). Senjata tersebut digunakan pelaku untuk merebut HP saat COD dengan korban. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang pemuda berinisial AR asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus Kota.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditangkap karena kepemilikan dan pembawaan senjata tajam.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, peristiwa bermula saat ada seorang warga yang hendak menjual HP melalui Facebook.

Baca juga: Baru 16,25 Persen Pekerja Jasa Konstruksi di Kudus yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Uji Coba Car Free Night Kudus Dilangsungkan Awal Agustus 2025 di Jalan Dr Ramelan

Saat itu AR berpura-pura sebagai pembeli menghubungi penjual tersebut.

Keduanya sepakat bertemu pada 19 Juli 2025 pukul 00.05 di warung mie ayam Gang 4 Wergu Kulon Kudus.

“Saat transaksi tersebut, penjual mengeluarkan HP dari saku untuk diperlihatkan kepada AR."

"Tapi tiba-tiba AR mengulurkan tangan kirinya ke belakang punggung."

"Pelaku menghunus sebilah parang dan mengangkatnya ke atas kepala."

"Itu diduga untuk melukai penjual HP dan merebut barangnya,” kata AKP Subkhan pada Selasa (22/7/2025).

Penjual HP yang sadar terhadap gelagat mencurigakan tersebut langsung menarik kembali HP miliknya dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.

Ayahnya yang saat itu mendampingi spontan melemparkan kursi ke arah AR.

AR pun kabur dan sempat dikejar warga, namun tidak berhasil ditangkap.

Baca juga: Inilah Sosok Superiyanto Anggota DPRD Kudus yang Ditangkap Main Judi, Punya Harta Rp6,8 Miliar

Baca juga: Pedagang Kopi Keliling Kudus Diperbolehkan Mangkal di Trotoar Hanya 5 Jam

Dari peristiwa tersebut Unit Reskrim Polsek Kudus Kota melakukan serangkaian penyelidikan. 

Hingga Senin 21 Juli 2025, AR diidentifikasi keberadaannya dan ditangkap di salah satu tempat kerja di Kabupaten Kudus.

“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” kata AKP Subkhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved