Berita Kudus
Pria Residivis Ancam Korban Gunakan Parang Saat COD HP di Kudus
Seorang pemuda berinisial AR asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus Kota.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang pemuda berinisial AR asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus Kota.
Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditangkap karena kepemilikan dan pembawaan senjata tajam.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, peristiwa bermula saat ada seorang warga yang hendak menjual HP melalui Facebook.
Baca juga: Baru 16,25 Persen Pekerja Jasa Konstruksi di Kudus yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Uji Coba Car Free Night Kudus Dilangsungkan Awal Agustus 2025 di Jalan Dr Ramelan
Saat itu AR berpura-pura sebagai pembeli menghubungi penjual tersebut.
Keduanya sepakat bertemu pada 19 Juli 2025 pukul 00.05 di warung mie ayam Gang 4 Wergu Kulon Kudus.
“Saat transaksi tersebut, penjual mengeluarkan HP dari saku untuk diperlihatkan kepada AR."
"Tapi tiba-tiba AR mengulurkan tangan kirinya ke belakang punggung."
"Pelaku menghunus sebilah parang dan mengangkatnya ke atas kepala."
"Itu diduga untuk melukai penjual HP dan merebut barangnya,” kata AKP Subkhan pada Selasa (22/7/2025).
Penjual HP yang sadar terhadap gelagat mencurigakan tersebut langsung menarik kembali HP miliknya dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.
Ayahnya yang saat itu mendampingi spontan melemparkan kursi ke arah AR.
AR pun kabur dan sempat dikejar warga, namun tidak berhasil ditangkap.
Baca juga: Inilah Sosok Superiyanto Anggota DPRD Kudus yang Ditangkap Main Judi, Punya Harta Rp6,8 Miliar
Baca juga: Pedagang Kopi Keliling Kudus Diperbolehkan Mangkal di Trotoar Hanya 5 Jam
Dari peristiwa tersebut Unit Reskrim Polsek Kudus Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga Senin 21 Juli 2025, AR diidentifikasi keberadaannya dan ditangkap di salah satu tempat kerja di Kabupaten Kudus.
“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” kata AKP Subkhan.
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.