Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Terkuak Robig Zaenudin Beri Uang Damai Keluarga Penembakan: 2 Korban Terima, Keluarga Gamma Menolak

Kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan terdakwa Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin sempat akan ditutup dengan uang damai.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
PLEDOI DITOLAK - Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan pelajar Semarang yang ditolak pledoinya oleh jaksa penuntut umum. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus pembunuhan  Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/7/2025).

Penolakan atas pledoi tersebut, jaksa tetap menuntut terdakwa Robig dihukum 15 tahun penjara.

"Kami meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya sekaligus memutuskan agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan penuntut umum," ujar Jaksa Sateno saat membacakan replik atau  jawaban atas pledoi terdakwa.

Robig dan kuasa hukum telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan sebelumnya di depan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, Selasa (15/7/2025).

Menurut Jaksa Sateno, pembelaan terdakwa Robig tidak berdasar dan tidak beralasan.

Sateno menggarisbawahi beberapa poin pembelaan tersebut di antaranya alasan melakukan penembakan sebagai tindakan diskresi dan penembakan terdakwa atas alasan terancam

Pembelaan berikutnya korban Gamma meninggal dunia karena lambatnya penanganan medis dan dua korban lainnya yang sudah menandatangani kesepakatan damai.

Menanggapi poin-poin pembelaan itu, jaksa Sateno merinci, terkait  penembakan sebagai tindakan diskresi tidak dibenarkan.

Sateno mengambil keterangan dari saksi ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang menyebutkan tindakan Robig dalam melakukan penembakan tidak seusia dengan SOP.

Tindakan Robig juga tidak sesuai dengan peraturan penggunaan senjata api yang diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) seperti kondisi berbahaya, ancaman membahayakan atau kematian bagi anggota polisi maupun masyarakat.

Alasan lainnya seperti keadaan yang meresahkan masyarakat umum seperti membakar stasiun atau pom bensin, dan kejadian mendesak lainnya.

"Kondisi Robig ketika  menembak tidak satupun menunjukkan situasi diskresi sehingga alasan tersebut tidak berdasar," katanya.

Berikutnya , jaksa menanggapi kaitan alasan terdakwa melakukan penembakan dengan alasan terancam.

Sateno mengatakan, berdasarkan keterangan dari para saksi anak terungkap tidak ada perbuatan yang menyerang atau mengancam terdakwa.

Para anak dan korban hanya melintas dan hanya melewati terdakwa bukan untuk menyerang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved